Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK: Penyaluran Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir untuk UMKM Capai Rp 4,4 T

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memiliki 450 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD)

7 Oktober 2022 | 21.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki 450 tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) yang tersebar di 34 provinsi dan 416 kabupaten/kota. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyebut pembentukan TPKAD mewakili peran OJK di daerah.

“Presentasenya sudah 81 persen. Harapan kami, nanti bisa 100 persen,” ujar Friderica dalam konferensi pers di gedung Soemitro Djojohadikusumo OJK, Jumat, 7 Oktober 2022.

Melalui TPKAD, OJK mendukung pengembangan Usaha  Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah. TPKAD, kata Friderica, hadir untuk menggerakkan sekaligus mengembangkan ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Baca: OJK Sebut Literasi Keuangan Penting, Banyak Penipuan Berkedok Investasi

Friderica mengatakan, melalui TPKAD OJK meluncurkan generic model skema Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir atau (KPMR). KPMR ini merupakan merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah.

“Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal, seperti rentenir dan pinjaman online ilegal,” ujar Frideruca.

OJK menyediakan KPMR untuk mengurangi ketergantuan sekaligus pengaruh entitas ilegal kepada masyarakat. Friderica menyebut program ini telah diimplementasikan di 76 TKN. Total debiturnya sudah mencapai 33.940 dengan nominal penyaluran sebesar Rp 4,4 triliun, berdasarkan data Triwulan II tahun 2022.

“Ini kredit mikro banget sebetulnya, tapi bisa mengubah keidupan masyarakat kita,” tutur Friderica.

Baca: Daftar Terbaru 105 Platform Pinjol Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi OJK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus