Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Ungkap Ada Pengurangan 36 BPR dan BPRS karena Konsolidasi hingga November 2024

OJK ungkap ada pengurangan 36 BPR dan BPRS karena konsolidasi sejak 2023 hingga 4 November 2024.

18 November 2024 | 16.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan sejak 2023 hingga 4 November 2024 telah terjadi konsolidasi 53 Bank Perkeditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) menjadi 17 BPR dan BPRS atau ada 36 yang berkurang karena konsolidasi. Selain itu, ada sejumlah BPR dan BPRS yang masih dalam proses izin Kementerian Hukum untuk melakukan konsolidasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada 13 BPR dan BPRS yang sudah disetujui untuk konsolidasi menjadi 5 BPR dan BPRS. Namun, masih dalam proses di Kemenkumham,” kata Dian di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 18 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, ada pula 75 BPR dan BPRS yang saat ini sedang memproses perizinan. Jika prosesnya lancar, 75 bank kecil itu akan berkurang menjadi 26 saja. Serangkaian konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat peran BPR dalam pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta memperkuat kemampuan pemenuhan modal inti minimum.

Sebelumnya, Dian pernah menegaskan bahwa mengatakan masih ada sejumlah BPR dan BPRS yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Ia menegaskan bahwa bank-bank kecil tersebut perlu segera menuntaskan kewajibannya sebelum 31 Desember 2024.

“OJK sudah memberikan waktu cukup panjang untuk pemenuhan modal inti minimum bagi BPR sejak tahun 2015,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 1 November 2024.

Menurutnya, OJK akan terus melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan dalam rangka mendorong BPR dan BPRS untuk melakukan konsolidasi memperkuat kondisi permodalan. Dian menegaskan jika hingga 31 Desember 2024 bank-bank tersebut belum memenuhi ketentuan maka wajib melakukan penggabungan atau merger. Selain itu, bisa juga dengan mekanisme pengambilalihan.

“Atau mendapatkan investor baru untuk memenuhi modal inti,” ujarnya.

Seperti beberapa kasus sebelumnya, jika tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut maka BPR dan BPRS bisa ditutup. Sepanjang tahun 2024, OJK telah menutup 15 BPR dan BPRS. Total perizinan yang dicabut terdiri dari 13 BPR dan 2 BPRS.

Menyitir laman OJK, BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil. Industri ini memiliki karakteristik khusus seperti sebaran lokasi BPR dan BPRS yang sebagian besar berada di wilayah kabupaten atau kecamatan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus