Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkap dua tren kejahatan di sektor keuangan yang sedang marak terjadi belakangan ini. Di akhir tahun, banyak penipuan melalui modus penawaran kerja paruh waktu lewat aplikasi dan penawaran investasi atau titip dana.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen di OJK, Friderica Widyasari Dewi. Kepala OJK yang akrab disapa Kiki itu mengatakan, belakangan ramai muncul penawaran kerja paruh waktu lewat aplikasi dengan cara mengklik video. Ini merupakan modus penipuan yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila target penipuan dapat merekrut anggota baru. Dalam strategi pemasaran, taktik ini disebut dengan member get member (MGM).
Selain itu, tren kedua yang sedang marak adalah penipuan dengan menawarkan investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan suatu entitas atau perusahaan. Namun, hal tersebut dilakukan tanpa izin entitas atau perusahaan yang dimaksud. Metode itu dikenal dengan impersonation atau peniruan.
OJK lantas mengimbau masyarakat lebih berhati-hati melakukan investasi. “Maka sebelum memutuskan untuk berinvestasi dapat terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut, baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya,” kata Kiki dalam keterangan tertulis pada Senin, 23 Desember 2024. “Khusus terkait penipuan impersonation (penyamaran), masyarakat diimbau untuk mengecek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud,” ujar Kiki.
Untuk memberantas penipuan, OJK bersama 15 kementerian/lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan di kantor OJK, Jakarta pada Jumat, 22 November 2024. IASC dideskripsikan sebagai forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
Selain OJK, satgas itu beranggotakan 10 kementerian, Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dengan adanya IASC, korban penipuan di sektor keuangan dapat menyampaikan laporan kejadian melalui situs iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan. Nantinya, laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC. Terhitung per 20 Desember 2024, IASC mengeklaim telah menerima 11.448 aduan penipuan, memblokir 5.987 rekening yang diduga terhubung dengan penipuan, serta menyelamatkan total dana Rp 27,1 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini