Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif bank yang hendak memperluas bisnis ke kegiatan usaha emas atau bulion. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut ada beberapa syarat bagi perbankan yang ingin merambah bisnis bulion.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlah bank atau Lembaga Jasa keuangan (LJK) yang boleh melaksanakan kegiatan bulion tak dibatasi. “Apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian melalui keterangan resmi, dikutip Rabu, 26 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024). Lewat aturan ini, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.
Beberapa syarat di antaranya adalah memiliki modal inti paling sedikit Rp 14 triliun. Batasan tersebut berlaku bagi bank umum dan unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK).
Untuk LJK selain BUK, bank umum syariah atau UUS dari BUK harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp 14 triliun. Kewajiban modal inti atau ekuitas tersebut dikecualikan bagi LJK yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas, meskipun tetap harus memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas sesuai dengan ketentuan modal inti atau ekuitas yang berlaku bagi LJK.
Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan tingkat risiko yang bersedia diterima atau risk appetite dan kesiapan proses bisnis.
Dian berharap akan lebih banyak partisipasi LJK dalam kegiatan usaha layanan bank emas untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion. “Sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia,” ucapnya.
Kegiatan Usaha Bulion resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025 lalu. Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank, meliputi simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas, serta kegiatan lainnya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).