Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli menanggapi keluhan serikat pengemudi ojek online atau ojol yang mendapatkan nominal bantuan hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu. Yassierli mengatakan masih menunggu laporan lengkap soal aduan yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator. Konkretnya jadinya mereka seperti apa, kami masih menunggu," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa 25 Maret 2025. Ia pun berjanji akan meninjau bagaimana implementasi distribusi BHR yang disalurkan oleh perusahaan aplikasi ojek daring.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penghitungan nominal BHR itu. Berdasarkan SE, pengemudi mendapat bonus dalam bentuk uang tunai sesuai kinerja mereka dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Di luar formula itu, Yassierli mengembalikan berapa pun nominal BHR untuk mitra pengemudi sesuai kebijaksanaan masing-masing perusahaan aplikator. "Kan kami mengeluarkan surat edaran, himbauan, formulanya begini. Tapi yang lain kan kami katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan," ujarnya.
Ia mengatakan sudah melihat iktikad baik dari perusahaan aplikator untuk menyalurkan BHR ke para mitra pengemudi. "Nah, itu kan yang paling penting disitu dulu, ada keinginan dan kemauan platform digital ini memberikan Bantuan Hari Raya. Itu dulu. Berapapun jumlahnya," kata dia.
Dalam waktu dekat, Kemnaker akan memanggil para perusahaan aplikator untuk meminta keterangan mereka mengenai realisasi distribusi BHR ke mitra pengemudi. Ia pun mengklaim akan menerima aduan para pengemudi yang merasa dirugikan akan pemberian BHR sebesar Rp 50 ribu yang melapor ke Posko THR di Kemnaker hari ini.
Sebelumnya Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkap ada pengemudi ojek online yang hanya mendapat bonus hari raya Rp 50 ribu. SPAI pun menyerukan seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat laporan massal di Posko THR pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. “Untuk di luar Jabodetabek dapat mendatangi Kantor Pemerintah Daerah setempat untuk mengadukan THR Ojol yang tidak manusiawi,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 24 Maret 2025.
Lily mengatakan temuan itu datang dari pengemudi ojol yang berpendapatan Rp 93 juta selama 12 bulan, tapi diberikan bonus hari raya tidak sesuai ketentuan. Ia menilai fenomena ini tak sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para pemilik aplikasi seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya agar menambahkan bonus Rp 1 juta kepada pengemudi.
Saat sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025, Prabowo menyebut para pengemudi inilah yang membantu dan berkontribusi terhadap keuntungan perusahaan. “Ini jelas tidak adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 250 jam, tingkat penerimaan order 90 persen, tingkat penyelesaian trip 90 persen setiap bulannya,” kata Lily.
Adil Al Hasan berkontribusi pada penulisan artikel ini.