Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ombudsman Temukan Upaya Penguasaan Ruang Laut Tangerang

Ombudsman RI menemukan dua kali upaya penguasaan ruang laut seluas 1.415 hektare di wilayah Tangerang, Banten.

4 Februari 2025 | 14.22 WIB

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika. TEMPO/Han Revanda Putra.
Perbesar
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan timnya menemukan dua kali upaya penguasaan ruang laut seluas 1.415 hektare di wilayah Tangerang, Banten. Hal itu terbukti dengan ditemukannya surat permintaan penguasaan ruang laut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Yeka mengatakan, pihak yang mengajukan surat tersebut sama dengan pihak yang sebelumnya telah berhasil menguasai 370 hektare dengan dimilikinya 263 bidang surat hak guna bangunan (SHGB) di atas perairan tersebut. Pihaknya menduga ada keterkaitan kuat antara pengajuan surat tersebut dengan keberadaan pagar laut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Maka kami meyakini ada keterkaitan yang sangat kuat antara pagar laut dengan upaya penguasaan ruang laut," ujar Yeka saat merilis hasil investigasi Ombudsman perihal penanganan pagar laut Tangerang, Senin, 3 Januari 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan laut seluas 1.415 yang diajukan itu terletak persis dengan keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer. Luas itu meliputi 16 desa dengan 6 kecamatan. Adapun yang mengajukan surat tersebut adalah Law Firm Septian Wicaksono and Partners Advocates, Tax & Legal Consultants, dan PT Solusindo Teknik Indonesia. 

Dalam permintaannya, dua perusahaan tersebut mengaku akan akan membangun bangunan tradisional berupa cerucu dari bambu. Menurut mereka, kata Fadli, wilayah 1.415 itu merupakan giri yang sekarang sudah ada tanah timbulnya."Sehingga minta diterbitkan kembali, menanyakan apakah itu di bawah garis pantai atau di luar garis pantai, Intinya seperti itu," ujar dia. 

Sebelumnya, Ombudsman juga memaparkan bahwa dugaan upaya penguasaan ruang laut dengan membangun pagar laut itu telah merugikan setidaknya 4.000 nelayan hingga Rp 24 miliar.

Angka tersebut merupakan kerugian yang dialami oleh para nelayan terhitung sejak dilaporkannya kasus pagar laut pada Agustus 2024 hingga dicabut pada Januari 2025. Timnya menjumlahkan nilai kerusakan kapal akibat insiden tabrakan dengan pagar laut, berkurangnya hasil tangkapan, dan jumlah bahan bakar yang bertambah 4 hingga 6 liter solar per harinya karena harus menempuh jalan memutar dan lebih jauh dibandingkan sebelum adanya pagar laut.

Kendati demikian, Fadli menyebut estimasi kerugian tersebut bukan angka yang pasti. "Kita tidak bisa mendapatkan angka yang pas karena kita tidak melakukan sensus. Kita cuma bertanya, melakukan wawancara dengan beberapa nelayan yang kita harap itu mewakili dari kerugian yang dialami," tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus