Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

ONH Dan Kuota ONH Plus

Ongkos naik haji tahun 1993 naik menjadi Rp 6,7 juta, karena penyesuaian nilai tukar rupiah terhadap dolar dan peningkatan pelayanan. jemaah haji lewat onh plus akan dibatasi. penyelenggarapun diseleksi.

10 Oktober 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CALON jemaah haji lagi-lagi terserempet penyesuaian nilai tukar rupiah terhadap dolar. Lewat Keppres No. 56 tahun 1992, Ongkos Naik Haji (ONH), yang sebelumnya ditetapkan Rp 6,47 juta, kini menjadi Rp 6,7 juta. Ada kenaikan Rp 230.000 atau 3,47%. Untuk itu alasannya satu, yakni demi meningkatkan pelayanan dan kenyamanan beribadat. Namun masih ada pengecualian. Andai kata jemaah membayar ONH September tahun ini, ia dipungut bayaran Rp 6,53 juta. Tambahan Rp 225 ribu dikenakan jika pembayaran dilakukan Februari tahun depan. Padahal batas waktu bagi calon jemaah haji adalah 15 Februari 1993. Yang pasti, kian dekat waktu keberangkatan, kian besar jumlah ONH yang dibayar. Rata-rata setiap bulan ada kenaikan ONH sebesar Rp 45 ribu. Dalam jumpa pers Selasa pekan lalu Menteri Agama Munawir Sjadzali mengatakan, ONH dinaikkan karena 98% komponen ONH dalam dolar dan rial Arab Saudi. Cuma 2% dibelanjakan di dalam negeri. Selain kenaikan nilai tukar dolar, kenaikan ongkos akan dipakai untuk biaya ekstra, seperti makan 8 hari di Madinah. Kendati naik, rincian komponen ONH tidak banyak berubah. Lebih dari separuh ONH dipakai untuk tiket pesawat Jakarta-Jeddah pulang pergi. Sisanya untuk katering dan akomodasi selama di Mekah, Mina, Arafah, dan Madinah. "Jadi, sebenarnya nilai rupiah ONH biasa, boleh dikata tidak naik," kata Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama, Amidhan. Hal lain yang juga menarik adalah soal ONH Plus. Mulai tahun depan Pemerintah akan menentukan jumlah calon jemaah haji yang diberangkatkan oleh biro perjalanan. Jumlah itu antara 300 dan 500 orang dengan biaya US$ 6 ribu atau sekitar Rp 12 juta. "Jumlah jemaah yang melebihi 500 orang biasanya menimbulkan masalah," tutur Menteri Agama. Angka tersebut diperoleh setelah dilakukan penelitian terhadap jemaah ONH plus dari tahun 1988 hingga 1992. Ternyata selama kurun waktu tersebut hanya sekali ONH plus yang mulus, yakni tahun 1989. "Selebihnya selalu ada jemaah yang mengeluh karena ditelantarkan," kata Amidhan. Satu peristiwa yang memalukan adalah keterlambatan pemulangan ribuan jemaah haji Juli lalu. Dalam ketentuan ONH Plus, Pemerintah mengharuskan penyelenggara melaporkan kepastian (confirm) atas tiket kepulangan dengan pesawat reguler. "Mereka dilarang menggunakan pesawat haji," kata Munawir. Di samping itu mereka tidak boleh mengalihkan haknya kepada perusahaan lain. Untuk tiap pelanggaran, Pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa larangan menyelenggarakan ONH plus. Seperti diketahui, sejumlah jemaah ONH plus telantar gara-gara keteledoran penyelenggara. Departemen Agama men catat, ada 12 jemaah haji Indonesia dilarang meninggalkan hotel Reems di Medinah. Rekening mereka belum dibayar pihak pelaksana, yakni Bhayangkara. Kini biro perjalanan yang menyandang namanama beken, seperti Zainuddin Mz., Setiawan Djoni, dan Dali Tahir, itu dilarang menyelenggarakan ONH plus selama satu tahun. Ada yang berpendapat, hukuman itu tidak sepandan alias terlalu ringan. Dan Garuda tidak pula disingung-singgung, padahal BUMN ini punya andil dalam perkara menelantarkan jemaah. Menteri Munawir dan Direktur Utama Garuda, Wage Mulyono, membenarkan bahwa beberapa oknum Garuda telah memakai pesawat cadangan sebanyak lima kali untuk ONH plus. Bicara tentang kuota ONH plus, ketentuan ini akan memukul biro perjalanan yang bekerja dengan baik. Tiga Utama, misalnya. Perusahaan ini Juli lalu mengangkut 3.500 jemaah. Jika kuota baru dipatuhi maka Tiga Utama kehilangan 3.000 jemaah pada musim haji 1993. Tentang ini, bos Tiga Utama, Ade Abdul Latif, hanya pasrah. "Kalau peraturannya begitu, ya, ikut saja. Faktor utama kan Allah," katanya. Bambang Aji dan Siti Nurbaiti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus