Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pabrik Sanken akan Tutup, PHK 459 Pekerja Dilakukan Bertahap

Meski produksi dihentikan bulan Juni, beberapa pegawai PT Sanken Indonesia akan tetap bekerja hingga September 2025.

21 Februari 2025 | 16.11 WIB

PT Sanken Indonesia, Cikarang, Agustus 2024. Dok. Google
Perbesar
PT Sanken Indonesia, Cikarang, Agustus 2024. Dok. Google

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan pegawai PT Sanken Indonesia akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul penghentian operasi perusahaan peralatan dan komponen listrik itu pada Juni 2025. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Sanken Indonesia Dedy Supriyanto mengatakan total pegawai yang akan kehilangan pekerjaan sebanyak 459 orang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"459 orang itu semua akan di-PHK cuma memang ada tahapannya nanti. Untuk produksi kami akan berhenti di bulan Juni," ucap Dedy kepada Tempo pada Jumat, 21 Februari 2025. Pada pertengahan tahun ini, ia menegaskan tahap pertama PHK itu dimulai dari karyawan di bidang operasional produksi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun karyawan di bagian lain, kata Dedy, kemungkinan harus menyelesaikan pekerjaannya selepas bulan Juni. Ia mencontohkan dengan bagian sekretariat yang harus mengurusi dokumen perusahaan. "Dokumen itu bisa selesai di bulan Agustus atau September. Sehingga ada beberapa orang yang memang selesai sampai September untuk menyelesaikan dokumen," kata Dedy. 

Ia menegaskan bahwa pegawai yang masih bekerja setelah bulan Juni tidak melalui mekanisme perpanjangan kontrak atau dianggap lanjut bekerja, melainkan hanya menyelesaikan pekerjaan yang sudah ada. "Karena selesai produksi kan Juni," katanya. Sehingga ia memastikan semua pegawai akan terdampak PHK, tapi memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan setelah dipecat. 

Di luar 459 pegawai itu, Dedy juga menyebut ada tenaga kontrak, jajaran direksi, dan ekspatriat yang akan terdampak penutupan pabrik Sanken. Ia sempat mengungkap keberatan terhadap keputusan perusahaan menutup operasional. Ia menilai perusahaan tidak dalam kondisi pailit karena penutupan itu merupakan mandat perusahaan induk Sanken di Jepang

Sehingga saat ini fokus pada negosisasi meminta ganti rugi yang belum mencapai titik temu dengan perusahaan. Sebagai perwakilan serikat pekerja, Dedy mengajukan ganti rugi sebanyak 60 kali upah, di mana mayoritas mendapat gaji sekitar Rp 7 juta untuk setiap pegawai. 

Ia meyakini besaran itu pantas diterima pekerja mengingat lama bekerja mereka sudah belasan hingga puluhan tahun dan kondisi perusahaan yang tidak bangkrut. "Kami tidak menginginkan adanya penutupan perusahaan ini, sehingga kami meminta ganti rugi," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan pabrik milik Sanken yang berlokasi di kawasan industri MM2100, Cikarang, Jawa Barat akan tutup. Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Setia Darta mengungkapkan bahwa pabrik tersebut berencana menghentikan produksinya pada pertengahan tahun 2025. 

"Karena permintaan dari mother company di Jepang untuk menutup line produksi di Indonesia yang untuk nanti akan dipindahkan ke Jepang untuk menjadi semikonduktor di Jepang," ucap Setia menyebutkan penyebab tutupnya pabrik Sanken saat ditemui di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus