Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pasang Badan untuk Obligor

1 Desember 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI tengah kerasnya isu siapa yang seharusnya bertanggung jawab meneken surat release and discharge, Ketua BPPN Syafruddin Temenggung dua pekan lalu tampil dan menyatakan kesediaannya menandatangani surat pengampunan bagi empat obligor, yaitu Ibrahim Risjad, Sudwikatmono, Liem Hendra, dan The Nin King. Namun ia tak mau begitu saja menerima tanggung jawab itu. Ia minta prasyarat: harus ada keputusan presiden yang menunjuk dirinya selaku orang yang akan menandatangani surat tersebut. Ia juga mengatakan bahwa surat ini harus segera diteken karena, jika tidak, tak ada debitor lain yang bersedia melunasi kewajibannya. Selain itu, selama lembaga BPPN masih berdiri, tidak ada yang berani menandatangani surat tersebut selain dirinya. Syaf juga mengatakan bahwa harus ada kepastian hukum untuk para obligor, baik yang telah melunasi kewajibannya maupun yang membandel. Dan kepastian hukum tersebut berlandaskan pada perjanjian MSAA, ketetapan MPR, dan Undang-Undang Propenas. Untuk yang membandel, Syaf berjanji akan menggiring mereka ke meja pengadilan. Dalam dua tahun terakhir, sekitar 15 debitor kakap telah dilaporkan ke kejaksaan. Sayangnya, siapa saja mereka, Syaf enggan menyebutkannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus