Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pedagang Bakso Dipajaki, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pajak tukang bakso hanya berlaku untuk pedagang bakso yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta.

27 Januari 2023 | 07.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di kawasan Istana Negara untuk menjelaskan anggaran pembangunan rumah pensiun Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 19 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggapan masyarakat mengenai pedagang bakso keliling yang dikenai pajak adalah pemahaman yang keliru menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Sebagian masyarakat menganggap apa-apa dipajakin, bahkan pedagang bakso keliling dipajakin. Ini pemahaman yang keliru," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya, Kamis, 26 Januari 2023. Dia lantas membeberkan cara menghitung pajak pedagang bakso.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani sempat menyampaikan hal pajak tukang bakso itu pada sebuah seminar di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Minggu, 22 Januari 2023. Video saat ia menjelaskan pajak pedagang bakso itu dia unggah di Instagramnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pantes-pantesnya kalau baru jualan bakso lho Bu, tego-tegone Ibu majeki (tega-teganya Ibu memberi pajak), ndak (tidak) berperikemanusiaan. Ya wis, ora (ya sudah, tidak). Nek baksone mung siji yo ora (kalau baksonya cuma satu ya tidak), malah dibantu pakai PKH (Program Keluarga Harapan), pakai sembako, bikin baksonya pakai LPG 3 kilo itu satu kalengnya subsidinya hampir Rp 10 ribu," papar Sri Mulyani dalam video tersebut.

Sri Mulyani menegaskan, bagi pedagang bakso kecil, semisal hanya punya satu gerobak bakso, justru akan mendapat bantuan. Tetapi, berbeda untuk pedagang besar, semisal memiliki lima toko bakso. "Setiap tokonya menghasilkan Rp 100 juta setahun, jadi lima rukonya Rp 500 juta, pantes ra (pantas tidak) bayar pajak?" tanya Sri Mulyani.

Hadirin pada acara tersebut kompak berteriak 'pantes'. Sri Mulyani pun berterima kasih atas pemahaman mereka. Dia kembali menjelaskan, jika pedagang bakso dengan lima toko tadi memiliki omset hingga Rp 500 juta, maka Rp 500 juta itu tidak kena pajak.

"Jadi, kalau omset baksonya sampai Rp 600 juta, sing bayar pajak iki mung (pajak yang dibayar hanya) Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta, Rp 100 juta. Sing kena pajak mung (yang kena pajak hanya) Rp 100 juta, Rp 100 juta dikalikan 0,5 bagi 100. Cuilik banget (kecil sekali)," tuturnya.

Sri Mulyani menyebut, sebagian masyarakat salah paham mengenai cara menghitung pajak seakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dikenakan pajak besar. Padahal, batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai Rp 500 juta.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus