Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menanggapi soal kabar gaji pokok hakim akan naik sebelum cuti massal pada 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang. Solidaritas Hakim Indonesia mencatat ada 1.730 pengadil yang berencana mengikuti gerakan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa gaji pokok hakim akan naik. Kendati demikian, ia menyebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung masih berproses.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi infonya, persetujuan prinsip sudah ada," kata Suharto kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Jumat, 4 Oktober 2024.
Adapun yang ia maksud adalah persetujuan dari Kementerian Keuangan. "Infonya kemarin sudah ditandatangani Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati)," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi mengungkapkan kabar perubahan ketiga PP Nomor 94 Tahun 2012 itu akan disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). sehingga gaji pokok hakim bakal naik.
"Ini mulai ada slentingan, sebelum tanggal 7 teman-teman aksi, itu sudah keluar revisi PP itu," kata Azhe, sapaannya, saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Oktober 2024. "Jadi gaji hakim akan naik."
Meski begitu, ia tidak mengetahui berapa besaran kenaikan gaji hakim usai revisi PP 94/2012. Pernyataan Azhe tersebut dikonfirmasi oleh sumber yang mengetahui informasi tersebut.
Sumber tersebut mengatakan Kemenkeu telah menyetujui besaran kenaikan gaji hakim. Persetujuan itu tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani sekembalinya ia dari Amerika Serikat.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin mengatakan Mahkamah Agung telah membicarakan usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Hasilnya kemudian diusulkan kepada Kementerian Keuangan.
"Kenaikannya itu gaji pokok, range (kisaran)-nya itu antara 8-15 persen. Kemudian tunjangan itu antara 45-70 persen," kata Yasardin saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis lalu, 19 September 2024.
Menurut Kemenpan RB, ujarnya, range tersebut sudah layak. "Nanti Kementerian Keuangan yang punya kewenangan untuk menentukan berapanya itu," ucap Yasardin.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan Ditjen Anggaran Kemenkeu tengah mereviu usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan para hakim tersebut. Usulan itu akan diselaraskan dengan usulan-usulan lain berdasarkan asas keseimbangan.
"Lalu nanti dipaparkan ke Ibu Menkeu untuk mendapat arahan sesuai ketentuan, termasuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait," kata Prastowo, begitu ia disapa, saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 3 Oktober 2024.
Prastowo tidak menjawab secara gamblang kabar bahwa kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim telah disetujui oleh Kemenkeu. Ia juga tak menanggapi pertanyaan bahwa persetujuan itu tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani.