Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pelaku UMKM di Solo Terimbas Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg, Hiswana Migas Tunggu Arahan dari Pertamina

Para pelaku UMKM di Solo kesulitan mendapatkan stok gas LPG 3 kilogram.

4 Februari 2025 | 15.08 WIB

Pedagang di Pasar Bangunharjo, Manahan, Solo Jawa Tengah, gas LPG 3 kg mengangkut tabung gas kosong di kiosnya, 4 Februari 2025.  Ia belum bisa menjual gas LPG 3 kg sejak ada larangan dari Kementerian ESDM dan Pertamina. TEMPO/Septhia Ryanthie
Perbesar
Pedagang di Pasar Bangunharjo, Manahan, Solo Jawa Tengah, gas LPG 3 kg mengangkut tabung gas kosong di kiosnya, 4 Februari 2025. Ia belum bisa menjual gas LPG 3 kg sejak ada larangan dari Kementerian ESDM dan Pertamina. TEMPO/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Solo - Para pelaku UMKM kuliner di Kota Solo, Jawa Tengah, merasakan imbas diterapkannya larangan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer terhadap usaha mereka. Para pelaku UMKM itu cukup kesulitan mendapatkan stok gas subsidi itu di lapangan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Seorang pelaku usaha kuliner di kawasan Selter Manahan Solo, Retno Alviani, 48 tahun, mengatakan stok gas LPG 3 kg di warungnya habis, Selasa, 4 Februari 2025. Ia mencari di pengecer langganan dan tempat lainnya, tidak ada stok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalau kemarin di pengecer masih ada. Hari ini tadi beli lagi untuk stok sudah nggak ada," ungkap Retno ketika ditemui awak media di tempat usahanya, Selasa. 

Tidak hanya pengecer, ia mengatakan sudah mencoba mendatangi hingga dua pangkalan gas tapi tidak berhasil mendapatkan stok gas LPG 3 kg tersebut. "Di warung saya sudah nggak ada stok, tinggal ini," ungkap dia sembari menunjuk satu tabung gas LPG 3 kg yang tersisa di warungnya. 

Dari harga beli, Retno mengatakan masih sama seperti sebelumnya. Beberapa hari yang lalu, ia membeli gas LPG 3 kg dengan harga sekitar Rp20 ribu. 

Pelaku usaha lainnya, Sumarto, yang berjualan nasi goreng, mengatakan mulai 1 Februari lalu juga kesulitan mendapatkan gas LPG di tingkat pengecer. Padahal, sebelum ada aturan itu berlaku mudah mendapatkan gas LPG 3 kg.

Dihubungi melalui ponselnya, Sekretaris DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Solo, Agustinus Adhitya Pramono mengatakan larangan bagi pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg diterapkan berdasarkan aturan dari Kementerian ESDM dan Pertamina. 

"Kalau itu kan kemarin memang sudah ada surat dari ESDM dan Pertamina per tanggal 1 Februari bahwa memang tidak boleh ada pengecer (berjualan) lagi. Tapi kan katanya ada perubahan lagi," ungkap Adhitya.

Namun tentang perubahan tersebut, Adhitya masih menunggu arahan dari pemerintah maupun Pertamina."Kami mengikuti saja aturannya seperti apa. Dari Hiswana Migas yang pasti koordinasi dengan Pemkot (pemerintah kota) dan pemprov (pemerintah provinsi), serta Pertamina. Kami menunggu arahan saja dari Pertamina seperti apa, juga kepastian dari pemerintah," katanya. 

Ia menambahkan semenjak larangan diberlakukan 1 Februari lalu, pasokan gas bersubsidi itu di Kota Solo relatif masih aman. "Kalau di Solo masih aman, saat ini kami lihat, juga ada info yang kami terima, warga datang ke pangkalan karena tidak dapat dari pengecer," katanya.

Ia mengungkapkan dari Hiswana Migas pernah mencoba menawarkan beberapa pengecer untuk diangkat sebagai pangkalan. Namun ia mengatakan sebagian besar tidak bersedia. 

"Beberapa waktu lalu kami coba menawarkan kepada beberapa pengecer untuk diangkat sebagai pangkalan, cuma sebagian besar banyak yang nggak mau. Dengan alasan kalau jadi pangkalan banyak aturan, melakukan pencatatan penjualan, punya sarpras, timbangan, apar. Sebetulnya bukan masalah besar, itu syarat simpel, tapi nggak mau kan kami nggak bisa maksa," tuturnya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus