Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025. Konsumen layanan digital berbayar seperti Spotify dan Netflix bakal ikut terdampak penerapan PPN 12 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anzi Matta, pengguna layanan over the top (OTT), merasa keberatan jika platform digital berbayar itu dikenakan kenaikan tarif pajak. Dengan PPN 12 persen ditanggung oleh konsumen akhir, menurut dia, bakal membuat harga barang dan jasa ikut naik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika PPN dinaikkan, perempuan 28 tahun itu itu berencana berhenti berlangganan salah satu platform. “Jadi harus pilih, atau mengurangi salah satu. Misal, pakai YouTube saja,” ujarnya saat dihubungi Selasa, 17 Desember 2024.
Kenaikan harga layanan tersebut, menurut dia, bisa berdampak pada makin enggannya orang berlangganan di platform resmi. Pengguna bisa saja beralih ke layanan ilegal karena harganya lebih murah. “Dengan tidak ada kenaikan harga dan pajak, kalau cari di Twitter sudah banyak yang jual Netflix premium ilegal, apalagi harga naik,” kata dia.
Keluhan serupa diungkap pengguna lainnya, Rio Jo Werry. Penulis di salah satu media asal Jakarta itu berlangganan empat layanan digital berbayar, yakni Spotify, Netflix, YouTube dan Apple Music.
Kenaikan harga imbas PPN 12 persen, menurut dia bisa mengurangi minat orang berlanggana,n. “Perlu dikaji ulang dan ada semacam penjelasan yang cukup memadai ke masyarakat soal kenaikan PPN 12 persen untuk layanan digital."
Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi juga mengkritik rencana tersebut. Menurut dia layanan OTT seharusnya tak terdampak penerapan PPN 12 persen. “Kan bukan barang mewah, tapi layanan yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya saat dihubungi Tempo.
Kenaikan tarif PPN bagi platform digital berbayar disebut kontradiktif dengan pernyataan presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya Presiden menegaskan kenaikan akan diterapkan selektif, hanya untuk barang mewah, tujuannya untuk membantu melindungi rakyat kecil.
Pengenaan PPN 12 persen bagi layanan OTT tahun depan dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. “Iya kena (Netflix), ya sama (Spotify),” ujarnya kepada media di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Jakarta, dikutip Rabu, 18 Desember 2024.
Tempo menghitung perkiraan harga langganan Netflix dan Spotify setelah diterapkan PPN 12 Persen. Berikut rincainnya.
Netflix
Paket Ponsel, untuk mengakses Netflix di perangkat ponsel dan tablet
- Harga: Rp 54.000
- Harga dengan PPN 12 persen: Rp 54.452
Paket Dasar, untuk menonton Netflix di berbagai perangkat, termasuk ponsel, tablet, komputer, dan Smart TV
- Harga: Rp 65.000
- Harga dengan PPN 12 persen: Rp 65.589
Paket Standar, untuk kualitas video yang lebih tinggi dengan resolusi maksimum 1080p (Full HD)
- Harga: Rp 120.000
- Harga dengan PPN 12 persen: Rp 121.090
Paket Premium, untuk pengalaman menonton terbaik dengan resolusi Ultra HD atau 4K HDR
- Harga: Rp 186.000
- Harga dengan PPN 12 persen: Rp 187.849
Spotify
Paket Premium Mini
- Harga: Rp 10.700 per minggu
- Harga dengan PPN 12 persen: Rp 10.798
Premium Individual
- Harga: Rp 54.990 per bulan
- Harga dengan PPN 12 persen: Rp 55.543
Premium Duo
- Harga: Rp 71.490 per bulan
- Harga dengan PPN 12 persen: Rp 72.128
Premium Family
- Harga: Rp 86.900 per bulan
- Harga dengan PPN 12 persen: Rp 87.820
Paket Premium for Students
- Harga: Rp 27.500 untuk 3 bulan pertama
- Harga dengan PPN 12 persen: Rp 27.740
Defara Dhanya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.