Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pembangunan Basilika dan Gereja Nusantara di IKN Siap Dimulai, Nilai Kontraknya Rp 705 M

Plt Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Endra S. Atmawidjaja mengatakan nilai kontrak pembangunan Basilika dan Gereja Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah ditandatangani, yakni sebesar Rp 705 miliar, dengan masa kerja 377 hari.

21 Desember 2024 | 16.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja mengoperasikan alat berat saat menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 11 November 2024. Presiden Prabowo Subianto akan memfokuskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi pusat pemerintahan politik untuk kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam periode empat hingga lima tahun ke depan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan Basilika dan Gereja Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) siap dimulai. Plt Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Endra S. Atmawidjaja mengatakan kontrak pembangunan fasilitas ibadah umat Katolik dan Kristen tersebut sudah diteken hari ini, Jumat, 20 Desember 2024.

"Nilai kontrak yang ditandatangani Rp 705 miliar dengan masa pekerjaan 377 hari," kata Endra di kantornya.

Selain basilika dan gereja, proyek tersebut mencakup pembangunan kawasan Plaza Kerukunan. Endra mengatakan, lelang proyek ini dimenangkan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dan PT Brantas Abipraya dalam bentuk kerja sama operasi atau KSO.

"Ini basilika pertama di Indonesia. Indonesia belum pernah punya basilika," tutur Endra. 

Endra mengklaim pembangunan fasilitas ibadah tersebut menjadi hal yang dinantikan masyarakat IKN, terutama masyarakat Penajam Paser Utara. "Ini bagian simbol kerukukan di IKN," ujarnya.

Pembangunan IKN Berlanjut

Endra mengatakann pembangunan IKN akan terus berlanjut. Pemerintah akan memprioritaskan penyelesaian infrastruktur eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun saat ini, pembangunan yang sudah berlangsung merupakan pembangunan infrastruktur legislatif.

"Kalau mau menjadi ibu kota negara, harus ada yudikatif dan legislatif. Kalau hanya eksekutif, menjadi kota pemerintahan," tutur Endra.

Bila mengacu pada timeline perencanaan IKN, pembangunan IKN dilaksanakan dalam 5 tahap hingga 2045. Pembangunan yang dimulai di era Presiden Jokowi ini  disinyalir membutuhkan anggaran Rp 466 triliun.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan proyek IKN harus segera diselesaikan. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto dalam forum G20 telah menyampaikan bahwa ibu kota Indonesia harus segera dipindah karena perubahan iklim.

Selain itu, Presiden Prabowo sudah meneken Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dengan adanya aturan ini, Gubernur Jakarta tidak lagi disebut Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tetapi Gubernur Daerah Khusus Jakarrta (DKJ).

“Kemudian, Pak Menteri Pekerjaan Umum (Dody Hanggodo) menyampaikan target Pak Presiden untuk berkantor di IKN 17 Agustus 2028,” kata Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kantor Otorita IKN di Menara Mandiri II, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Hal lain yang membuat pembangunan IKN harus diselesaikan, kata Basuki Hadimuljono, Prabowo telah memerintahkannya untuk segera menyelesaikan infrastruktur lembaga legislatif dan yudikatif. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2019-2024 itu berujar, Prabowo menyampaikan hal ini menjelang penunjukan dirinya sebagai Kepala Otorita IKN.

Pilihan Editor: Minat Ikut Program Lelang DJKN, Berikut Cara Masuk dan Daftar Akun Lelang.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus