Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pembangunan Kawasan di Kepulauan Riau Terkendala Izin

Ada beberapa permasalahan dalam pembangunan kawasan pengembangan Pulau Karimun dan pengembangan Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

16 Januari 2018 | 13.40 WIB

Jembatan Barelang yang menghubungkan Pulau Galang  dengan pulau Batam dan Rempang di Kepulauan Riau. TEMPO/ Fransiskus S.
Perbesar
Jembatan Barelang yang menghubungkan Pulau Galang dengan pulau Batam dan Rempang di Kepulauan Riau. TEMPO/ Fransiskus S.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman Agung Kuswando mengatakan ada beberapa permasalahan dalam pembangunan kawasan pengembangan Pulau Karimun serta Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Rencananya, keduanya akan dijadikan sebagai kawasan wisata dan industri baru.

“Regulasi atau perizinan masih menjadi kendala,” ujar Agung dalam keterangan rilis pada Selasa, 16 Januari 2018. Pihaknya harus menyelesaikan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) lebih dulu.

Baca: Bandara Internasional dan 4 Proyek yang Akan Dibangun di Karawang 

Saat ini, posisi Kepulauan Riau masih di tahap dokumen awal sehingga Kementerian Maritim harus menyelesaikan proses perizinan sebelum investor datang. Menurut Agung, tanpa rencana zonasi ini, bisa menimbulkan masalah nantinya. “Kami tidak ingin nanti investor bekerja di tengah jalan muncullah pihak-pihak yang mengklaim walaupun itu salah karena tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Karena itu, menurut Agung, sangat penting untuk melakukan pemetaan daerah tersebut dalam rencana zonasi. RZWP3K ini harus diselesaikan. Setelah itu selesai, investor bisa mengerjakan dengan rencana zonasi yang benar.

Ia berharap RZWP3K bisa selesai dalam kurun 2-3 bulan. “Nah, ini tugas dari Kepri (Kepulauan Riau), KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Setkab (Sekretariat Kabinet), Kemenko Maritim (Kementerian Koordinator Kemaritiman), Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), serta K/L (kementerian/lembaga) yang terkait lainnya. Kalau ini selesai, selanjutnya akan lebih mudah,” ucap Agung.

Setelah RZWP3K selesai, barulah tahap selanjutnya akan dilakukan, seperti peruntukan lahan; menganalisis dampak lingkungan; melakukan pengawasan terpadu, menyusun skema kerja antara pusat dan daerah, pemanfaatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT), pembersihan, pengerukan, dan pendalaman alur, penerimaan negara, rencana pembangunan wilayah Pulau Karimun dan Rempang, tata ruang, pembiayaan, serta pemanfaatan material hasil kerukan.

“Semuanya itu yang akan kami bahas, tapi ini tidak cukup satu hari,” kata Agung. Pihaknya perlu perkembangan lebih lanjut untuk membicarakan poin demi poin. Namun yang terpenting saat ini terkait dengan pemerintahan Kepulauan Riau adalah RZWP3K harus selesai. Sebab, jika RZWP3K belum selesai, pembangunan kawasan tidak akan bisa bergerak lebih lanjut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus