Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang saham PT Bank Harda Internasional Tbk menyetujui rencana pengambilalihan oleh PT Mega Corpora milik pengusaha Chairul Tanjung atas 3,08 miliar saham atau 73,71 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor dalam perseroan dari PT Hakimputra Perkasa.
"Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan pada mata acara pertama ini berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada POJK41/2019, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan pengalihan saham dari PT Hakimputra Perkasa kepada Mega Corpora," demikian bunyi surat keterangan yang ditandatangani Notaris Dharma Akhyuzi di Jakarta, dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Selasa, 2 Februari 2021.
Restu pemegang saham diberikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang digelar pada 29 Januari 2021. Adapun, jumlah suara yang setuju terhadap mata acara pertama itu, sebanyak 4,10 miliar saham atau 100 persen dari yang hadir.
Pemegang saham juga menyetujui mata acara rapat kedua yakni perubahan anggaran dasar perseroan. Pun dengan mata acara rapat ketiga yakni perubahan pengurus perseroan atau pergantian direksi.
"Keputusan rapat menyetujui pengangkatan saudara Yohanes sebagai Direktur Utama Perseroan dan pengangkatan saudara Arief Tendeas dan saudara Ari Yanuanto Asah sebagai anggota direksi perseroan, serta pemberhentian dengan hormat saudara Yohanes Sutanto," bunyi surat di keterbukaan informasi.
Dengan demikian, susunan direksi setelah RUPSLB menjadi sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama: Yohanes
Direktur: Harry Abbas
Direktur: Arief Tendeas
Direktur: Ari Yanuanto Asah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dewan Komisaris
Komisaris: Novita Hakim
Komisaris Independen: Robertus Soedaryatmo Yosowidagdo
Komisaris Independen: Hertanto Tjahyasurya
Pada 4 Desember 2020, PT Mega Corpora memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk melanjutkan rencana pengambilalihan saham Bank Harda.
Persetujuan RUPSLB merupakan salah satu syarat memperoleh izin pengambilalihan perusahaan milik Chairul Tanjung itu dari Otoritas Jasa Keuangan OJK.
BISNIS
Baca juga: Bank Harda Bahas Akuisisi oleh Perusahaan Chairul Tanjung di RUPSLB Pekan Ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini