Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemerintah akan Bangun Ekosistem Halal Satu Atap Lewat BPJPH, Bagaimana dengan Sertifikasi Halal MUI?

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras menyebutkan pemerintah akan segera membentuk ekosistem halal.

29 November 2024 | 07.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras, menyebut pemerintah akan segera membentuk ekosistem halal di Indonesia. Ekosistem halal tersebut menurutnya, merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ekosistem halal memang sudah waktunya kan, sudah mandatory dari presiden kan,” kata Haikal ketika ditemui wartawan sehabis berkunjung ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis, 28 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, BPJPH bertanggung jawab membangun ekosistem halal satu atap. “Bagaimana menciptakan halal satu atap, itu yang sedang kita bicarakan,” ucap pria yang akrab disapa Babeh Haikal tersebut.

Haikal mengatakan, nantinya semua produk yang beredar di masyarakat akan mendapatkan sertifikat berkaitan dengan statusnya. Produk halal akan mendapat logo halal, dan produk non halal akan mendapat sertifikat non-halal. “Targetnya semua produk yang halal akan dapat sertifikat halal. Yang enggak halal akan dapat sertifikat tidak halal,” ujarnya.

Haikal tak menjawab soal bagaimana sertifikasi halal yang selama ini jadi ranahnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya akan digantikan sertifikasi halal dari BPJPH. Ia pun memilih diam saat wartawan bertanya soal apakah pemerintah akan mengeluarkan dua sertifikasi halal melalui BPJPH dan MUI. “Lu yang bilang ya (sertifikasi halal hanya lewat BPJPH), bukan gue,” kata Haikal.

Haikal sendiri memastikan akan memberikan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Namun, implementasinya nanti bergantung pada besaran anggaran pemerintah.

Dikutip dari laman bpjph.halal.go.id, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan jaminan produk halal (JPH) dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, melansir laman kemenag.go.id, tertulis komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa yang dikategorikan menurut jenis usahanya. Untuk usaha mikro dan kecil harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 300 ribu, sebesar Rp 5 juta untuk usaha jenis usaha menengah, dan Rp12,5 juta untuk usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri.

Sedangkan, biaya untuk permohonan perpanjangannya dibedakan. Untuk usaha mikro dan kecil harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 200 ribu, sebesar Rp 2,4 juta untuk usaha jenis usaha menengah, dan Rp 5 juta untuk usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus