Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Akan Bentuk Otorita Ibu Kota Negara, Apa Tugasnya?

Menyusul rencana pemindahan ibu kota, pemerintah akan membentuk Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Apa saja tugas badan tersebut?

1 Oktober 2021 | 12.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Desain istana negara di ibu kota baru. Instagram.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menyusul rencana pemindahan ibu kota, pemerintah akan membentuk Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Berdasarkan Rancangan Undang-undang (RUU) IKN, Otorita IKN memiliki tugas sebagai pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Otorita IKN berpedoman pada rencana induk IKN dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN,” berikut bunyi klausul seperti dikutip dalam salinan draf RUU, Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan bakal beleid yang drafnya telah diserahkan ke DPR, pemerintah mengatur Otorita IKN dapat melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap rencana induk IKN setelah mendapatkan persetujuan dari presiden.  Adapun Otorita IKN bakal dipimpin seorang kepala dan wakilnya.

Kepala dan Wakil Otorita IKN sekaligus memiliki peran sebagai pemimpin wilayah ibu kota baru yang penunjukkannya dilakukan langsung oleh presiden. Masa jabatan Kepala dan Wakil Otorita IKN ialah 5 tahun, namun dapat diberhentikan oleh presiden sesuai ketentuan yang berlaku.  

Selanjutnya, kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten dan kota akan mendelegasikan seluruh kewenangan dan perizinan ihwal kegiatan persiapan, pembangunan, hingga pemindahan ibu kota negara kepada Otorita IKN setelah badan ini terbentuk. Ketentuan mengenai kegiatan Otorita IKN serta kewenangan dan perizinannya akan diatur secara lebih detail di peraturan presiden.

Pembentukan Otorita IKN sebelumnya diungkapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Bappenas. Semula, Bappenas merancang ibu kota negara akan dipimpin Badan Otorita IKN, tapi kemudian kementerian mengganti nomenklaturnya menjadi Otorita IKN.

“Mengenai klausulnya, misalnya wali kota, itu tidak dipilih. Pengelola ibu kota langsung bertanggung jawab ke Presiden, jadi tidak pakai pilkada untuk si 'gubernur' ibu kota itu,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Rudy S. Prawiradinata saat ditemui di kantornya, 2 September lalu.

Empat nama sempat santer dikabarkan mengisi posisi Kepala Otorita Ibu Kota Negara. Keempatnya adalah mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro, mantan Dirut PT Pembangunan Perumahan Tumiyana, hingga Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput politik untuk kanal nasional.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus