Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 5 Maret 2024. Adapun target indikatif yang diincar lewat lelang ini adalah Rp 12 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk pada keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, setidaknya ada tujuh seri Sukuk Negara yang akan dilelang. Lelang berlangsung mulai pukul 9 sampai pukul 11 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seri SBSN yang akan dilelang yakni seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Seri SBSN pertama adalah SPNS 03092024 yang akan jatuh tempo pada 3 September 2024, dengan tingkat imbalan diskonto. Kedua, seri SPNS 02122024 jatuh tempo 2 Desember 2024 dengan tingkat imbalan diskonto. Ketiga, seri PBS032 jatuh tempo 15 Juli 2026 dengan tingkat imbalan 4,87500 persen.
Keempat, seri PBS030 jatuh tempo 15 Juli 2028 dengan tingkat imbalan 5,87500 persen. Kelima, ada seri PBS004 yang jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dengan tingkat imbalan 6,10000 persen. Keenam, seri PBS039 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2041 dengan tingkat imbalan 6,62500 persen. Terakhir, seri PBS038 yang jatuh tempo 15 Desember 2049 dengan tingkat imbalan 6,87500 persen.
Selanjutnya: Pelaksanaan lelang menggunakan sistem pelelangan yang....
Pelaksanaan lelang menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka atau open auction dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Artinya, siapapun dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sementara itu, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang menang. Dalam hal ini, pemerintah berhak menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, sedangkan setelmen akan dilaksanakan pada 7 Maret 2024. SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back. Berbeda halnya dengan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased.