Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemerintah Bebaskan PPh Pasal 21 untuk Pekerja Kelas Menengah Sektor Padat Karya

Pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja kelas menengah sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan.

16 Desember 2024 | 16.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja kelas menengah mulai 2025. Insentif PPh ditanggung pemerintah (DTP) ini akan berlaku bagi pekerja dengan gaji Rp 10 juta ke bawah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan insentif PPh DTP ini bersamaan dengan insentif lainnya yang tergabung dalam paket kebijakan ekonomi untuk 2025. Insentif ini menurut Airlangga, hanya berlaku untuk sektor padat karya.

“Jadi dari (gaji) Rp 4,8 juta sampai Rp 10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” kata dia saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.
 
Adapun, PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
 
Selain pembebasan PPh, pemerintah juga akan melakukan pembiayaan guna merevitalisasi mesin di sektor padat karya. Pembiayaan akan dilakukan dengan bentuk subsidi lima persen untuk kredit investasi. “Apapun banknya, pemerintah subsidi lima persen. Dan lima persen persen itu menjadi bagian daripada plafon subsidi yang ada dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata Airlangga. Ia juga mengumumkan bahwa pemerintah bakal menyalurkan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada sektor padat karya selama periode enam bulan.
 
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa berbagai dukungan untuk pekerja sektor padat karya akan berlaku sepanjang tahun mulai 1 Januari 2025. Berbagai insentif dari pemerintah akan berlaku seiring dengan diterapkannya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tarif tersebut akan berlaku bagi barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu. Sementara itu, barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan dikenakan PPN 0 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus