Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Didesak Jalankan Putusan MA tentang Polusi Udara Jakarta

Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara dan Koalisi Semesta (Ibukota) mendesak pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Agung tentang polusi udara Jakarta.

8 Januari 2025 | 16.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara dan Koalisi Semesta (Ibukota) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI, sejumlah menteri, dan Pejabat Gubernur Jakarta, yang berisi tuntutan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2560 K/Pdt/2023. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 21 November 2023 itu merupakan kemenangan gugatan warga negara terkait polusi udara di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat tersebut menggarisbawahi pentingnya tindakan nyata dari pihak-pihak tergugat, yakni Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta untuk mengatasi krisis polusi udara di Jabodetabek. Hingga kini, menurut Tim Advokasi Koalisi Ibukota, belum ada implementasi konkret dari amar putusan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim Advokasi mencatat beberapa poin penting yang belum dijalankan. Pertama, pengawasan ketat terhadap standar emisi kendaraan bermotor dan sumber pencemar tidak bergerak. Kedua, penyusunan serta pelaksanaan strategi pengendalian pencemaran udara. Ketiga, supervisi lintas provinsi terkait inventarisasi emisi di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

“Keterlambatan pelaksanaan putusan ini melanggar hukum dan mengorbankan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih,” ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo perwakilan dari LBH Jakarta dalam keterangan resminya pada Rabu, 8 Januari 2025.

Hak Fundamental Warga

Surat Koalisi IBUKOTA juga menyoroti pentingnya implementasi kebijakan strategis, bukan sekadar langkah administratif. Momentum ini bertepatan dengan masa jelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, yang sebelumnya menjanjikan Jakarta sebagai kota dengan udara bersih dan berkelanjutan.

Tim Advokasi mengingatkan bahwa pelantikan gubernur baru adalah kesempatan untuk menunjukkan komitmen nyata. “Janji politik harus diwujudkan dalam aksi konkret. Kepemimpinan yang bertanggung jawab diukur dari hasil, bukan kata-kata,” ujar Alif. .

Koalisi IBUKOTA menyerukan masyarakat, organisasi sipil, dan media untuk mengawal pelaksanaan putusan MA ini. “Udara bersih adalah hak fundamental setiap warga negara, dan kegagalan pemerintah memenuhi hak ini tidak dapat dibenarkan,” katanya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus