Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara dan Koalisi Semesta (Ibukota) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI, sejumlah menteri, dan Pejabat Gubernur Jakarta, yang berisi tuntutan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2560 K/Pdt/2023. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 21 November 2023 itu merupakan kemenangan gugatan warga negara terkait polusi udara di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat tersebut menggarisbawahi pentingnya tindakan nyata dari pihak-pihak tergugat, yakni Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta untuk mengatasi krisis polusi udara di Jabodetabek. Hingga kini, menurut Tim Advokasi Koalisi Ibukota, belum ada implementasi konkret dari amar putusan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Advokasi mencatat beberapa poin penting yang belum dijalankan. Pertama, pengawasan ketat terhadap standar emisi kendaraan bermotor dan sumber pencemar tidak bergerak. Kedua, penyusunan serta pelaksanaan strategi pengendalian pencemaran udara. Ketiga, supervisi lintas provinsi terkait inventarisasi emisi di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
“Keterlambatan pelaksanaan putusan ini melanggar hukum dan mengorbankan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih,” ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo perwakilan dari LBH Jakarta dalam keterangan resminya pada Rabu, 8 Januari 2025.
Hak Fundamental Warga
Surat Koalisi IBUKOTA juga menyoroti pentingnya implementasi kebijakan strategis, bukan sekadar langkah administratif. Momentum ini bertepatan dengan masa jelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, yang sebelumnya menjanjikan Jakarta sebagai kota dengan udara bersih dan berkelanjutan.
Tim Advokasi mengingatkan bahwa pelantikan gubernur baru adalah kesempatan untuk menunjukkan komitmen nyata. “Janji politik harus diwujudkan dalam aksi konkret. Kepemimpinan yang bertanggung jawab diukur dari hasil, bukan kata-kata,” ujar Alif. .
Koalisi IBUKOTA menyerukan masyarakat, organisasi sipil, dan media untuk mengawal pelaksanaan putusan MA ini. “Udara bersih adalah hak fundamental setiap warga negara, dan kegagalan pemerintah memenuhi hak ini tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Pilihan Editor: Jika Impor Empat Komoditas Pangan Benar-Benar Disetop