Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok, Komunitas Kretek: Itu Akal-akalan

Tindakan Pemerintah menaikkan cukai rokok 2018 sebesar 10,04 persen, dinilai Komunitas Kretek bisa menyebabkan kemunduran industri rokok.

23 Oktober 2017 | 11.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Asosiasi: Kenaikan Cukai Rokok Melanggar Undang-undang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Kretek dan Komite Nasional Pelestarian Kretek menilai alasan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen hanya akal-akalan untuk mencari pendapatan yang lebih banyak. Mereka menilai kebijakan tersebut justru dapat mengakibatkan kemunduran bisnis industri rokok dari hulu sampai dengan hilir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok 2018 sebesar 10,04 persen dengan menimbang empat aspek, yaitu kesehatan, menekan peredaran rokok ilegal, peningkatan kesempatan kerja bagi petani dan buruh pabrik dan peningkatan penerimaan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aditia Purnomo selaku Ketua Komunitas Kretek mengatakan alasan yang diberikan pemerintah tersebut berlawanan dengan yang terjadi di lapangan. Misalnya, pemerintah belum terlihat serius memberikan fasilitas kesehatan bagi orang yang terkena dampak dari merokok.

Selain itu, Aditia juga mempertanyakan penggunaan instrumen cukai rokok untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sebaliknya, peredaran rokok ilegal justru diperkirakan semakin meningkat. Komunitas Kretek mencatat pada 2015 terdapat 1.232 kasus rokok ilegal yang ditindak, ketika itu cukai rokok naik rerata sebesar 8,72 persen. Jumlah kasus yang ditindak oleh Bea Cukai tersebut naik sebesar 1,5 kali lipat dibandingkan dengan 2014.

“Konsumen akhirnya membeli rokok ilegal karena harga rokok terlalu tinggi sehingga komsumen tidak sanggup beli," kata Aditia dalam siaran pers pada Minggu, 22 Oktober 2017.

Aditia menambahkan kenaikan cukai rokok tidak dapat mengurangi jumlah perokok karena konsumen akan mencari alternatif lain untuk tetap bisa merokok. Konsumen akan memilih untuk melinting atau mencari rokok ilegal.

Sementara itu, kenaikan cukai rokok juga dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja. Zulvan Kurniawan, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), menyebutkan jumlah pabrik rokok pada 2006 mencapai 4.669 unit. Namun saat ini yang tersisa hanya sebanyak 500 pabrik. Pabrikan industri hasil tembakau yang gulung tikar kebanyakan adalah industri skala kecil dan menengah atau produsen rumahan dan pabrikan kecil.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus