Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemerintah Pangkas Kebijakan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyambut baik penyederhanaan aturan distribusi pupuk bersubsidi ini.

12 November 2024 | 15.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) dan Kementerian Pertanian (Kementan) sepakat memangkas regulasi distribusi pupuk bersubsidi. Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemangkasan kebijakan ini dikarenakan rumitnya regulasi distribusi pupuk bersubsidi sebelumnya yang melibatkan berbagi kementerian dan lembaga negara lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi penanggungjawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian. Nanti memutuskan SK-nya, jadi tidak lagi nanti ada dari bupati, dari gubernur, dari kementerian lain,” ujar Zulhas di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa, 11 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulhas mengatakan, sebelumnya penyaluran pupuk subsidi ke petani harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah (pemda). Melalui aturan baru ini, Pupuk Indonesia Holding Company akan langsung menyalurkan pupuk bersubsidi pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan komando Kementan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, aturan mengenai penyederhanaan alur distribusi pupuk bersubsidi ini akan dituangkan pada Peraturan Presiden (Perpres). Ia berharap, perpres ini dapat rampung dalam waktu satu bulan.

“Tetapi, implementasinya akan dimulai dari Kementerian Pertanian, sehingga nanti Januari, Februari, dan seterusnya pupuk ini tidak akan menjadi masalah lagi," kata dia.

Di sisi lain, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyambut baik penyederhanaan aturan distribusi pupuk bersubsidi ini. “Alhamdulillah, ini kabar baik,” ujar Amran.

Ia mengatakan, rumitnya alur distribusi pupuk bersubsidi sebelumnya merugikan petani. Amran pun berharap, aturan ini dapat segera diimplementasikan pada Januari tahun depan.

“Bayangkan kemarin, keputusan kita di Januari, tetapi SK-nya baru selesai 50% di Juni. Korbannya adalah petani,” kata dia.

Adapun, keputusan ini didapatkan dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta Pupuk Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyatakan Kementan ingin mengambil alih tata kelola pupuk yang saat ini masih diatur oleh berbagai lembaga kementerian. Alasannya, banyaknya keluhan tentang distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran.

"Ketua kelasnya adalah Kementerian Pertanian. Tata kelola pendistrubusian pupuk. Sekarang misalnya tahun ini, kuota pupuknya cukup, tapi distribusinya itu banyak keluhan," ujar Sudaryono ketika ditemui di Kementan, Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Dia mengatakan, saat ini bahan baku pupuk masih diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM. Sementara itu, lanjut Sudaryono, produksi pupuk berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Gini, jadi ketua kelasnya, Menteri Pertanian, saya kasih tahu aja. Urusan pupuk, sebetulnya kan begini, pupuk itu bahan bakunya sama-sama gas yang atur itu Menteri ESDM. Produksi pupuk Indonesia itu Menteri BUMN," tutur dia.

M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus