Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan kapal dengan mewajibkan penggunaan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS) pada kapal dengan spesifikasi tertentu. Direktur Kenavigasian Kementerian Perhubungan, Basar Antonius, mengatakan pemilik kapal wajib memasang alat tersebut paling lambat pada 20 Agustus mendatang. "Kami tak ingin kapal berlayar seenaknya keluar alur dan laut jadi seperti hutan," kata dia kepada Tempo, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo