Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Pemerintah Perketat Pengawasan Kapal

Kapal wajib memasang AIS mulai 20 Agustus mendatang.

7 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Kapal bersandar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta. Dok.TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Perbesar
Kapal bersandar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta. Dok.TEMPO/M. Iqbal Ichsan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan kapal dengan mewajibkan penggunaan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS) pada kapal dengan spesifikasi tertentu. Direktur Kenavigasian Kementerian Perhubungan, Basar Antonius, mengatakan pemilik kapal wajib memasang alat tersebut paling lambat pada 20 Agustus mendatang. "Kami tak ingin kapal berlayar seenaknya keluar alur dan laut jadi seperti hutan," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus