Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Perpanjang Relaksasi Kenaikan HET Beras, Bagaimana Penetapan Harga Eceran Tertinggi?

Relaksasi kenaikan Harga Eceran Tertinggi atau HET beras diperpanjang pemerintah. Kata Bapanas, itu langkah strategis. Kok bisa?

6 Juni 2024 | 19.20 WIB

Pembeli tengah memilih kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Secara bulanan, inflasi beras pada Agustus 2023 sebesar 1,43 persen merupakan tertinggi sejak Maret 2023. Sebelumnya, pada Februari 2023, harga beras mengalami inflasi sebesar 2,34 persen. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pembeli tengah memilih kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Secara bulanan, inflasi beras pada Agustus 2023 sebesar 1,43 persen merupakan tertinggi sejak Maret 2023. Sebelumnya, pada Februari 2023, harga beras mengalami inflasi sebesar 2,34 persen. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Relaksasi kenaikan Harga Eceran Tertinggi atau HET beras resmi diperpanjang oleh pemerintah. Badan Pangan Nasional (Bapanas) beranggapan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menstabilkan bahan pangan berupa beras di seluruh pasar Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengklaim harga komoditas bahan pokok relatif stabil. "Yang jelas harga-harganya (bahan pokok), cukup stabil," kata Tito dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Senin, 3 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan harga kebutuhan pokok menjelang Idul Adha itu disampaikan Tito saat mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau Pasar Senggol di Kota Dumai, Riau pada 1 Juni 2024 lalu. 

Perpanjangan relaksasi HET ini dimulai sejak Senin, 3 April 2024. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Praaetyo Adi, kebijakan ini sebagai upaya untuk mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan.

"Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) terbit," ujar Arief dalam keterangan tertulis Bapanas, Senin, 3 April 2024.

Kebijakan kenaikan HET ini tertuang dalam surat Kepala Bapanas yang ditujukan kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tanggal 31 Mei 2024. Kebijakan tersebut akan berlaku hingga terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasioanal tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

HET beras adalah harga eceran tertinggi pada suatu barang berupa beras untuk dijual secara bebas ke masyarakat. Berikut rincian kenaikan HET untuk beras tipe premium dan medium di berbagai daerah.

Besaran relaksasi HET beras premium sesuai wilayah secara rinci sebagai berikut: 

- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.

- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.

- Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg. 

- Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.

- Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.

- Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.

- Maluku relaksasi HET sebesar Rp 15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.800 per kg.

- Papua relaksasi HET sebesar Rp 15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.800 per kg.

Sementara untuk beras medium, relaksasi HET sebagai berikut:

- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.

- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.

- Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg. 

- Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.

- Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.

- Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.

- Maluku relaksasi HET sebesar Rp 13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.800 per kg.

- Papua relaksasi HET sebesar Rp 13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.800 per kg.

AULIA SABRINI SARAGIH  I LONA ESTHERINA I  DESTY LUTHFIANI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus