Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Akan Cabut Izin Usaha Penjual Beras Melampaui HET Saat Ramadan

Satgas Pangan Polda Metro Jaya juga akan menelusuri rantai distribusi untuk memastikan tidak ada spekulasi harga yang merugikan masyarakat.

1 Maret 2025 | 20.53 WIB

Aktivitas bongkar muat beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. Menjelang bulan Ramadan, harga beras di masyarakat semakin melambung tinggi. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Aktivitas bongkar muat beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. Menjelang bulan Ramadan, harga beras di masyarakat semakin melambung tinggi. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan menindak tegas pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga beras dan memastikan ketersediaan stok pangan selama Ramadan hingga Idul Fitri mendatang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang berniat mencari keuntungan berlebih, itu akan kita tindak. Tapi selama harga masih dalam batas wajar dan stok aman, kita tetap melakukan pemantauan tanpa penindakan," ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggi mengatakan, Satgas Pangan Polda Metro Jaya juga akan menelusuri rantai distribusi untuk memastikan tidak ada spekulasi harga yang merugikan masyarakat. Selain itu, kata Anggi, mereka juga akan melakukan pengecekan rutin di pasar tradisional untuk mengawasi harga bahan pangan. 

Harga pangan yang fluktuatif dalam batas wajar adalah hal yang biasa. Namun, apabila ditemukan pedagang yang menjual dengan harga tidak wajar, Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan berupa teguran hingga pencabutan izin usaha. "Kalau kenaikannya tidak wajar, kita akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek di mana selisih harga yang terlalu besar," ujar Anggi.

Kepolsian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan pedagang yang menjual bahan pangan dengan harga tidak wajar. Laporan itu dapat disampaikan melalui saluran resmi kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi harga pangan di pasaran. Jika menemukan harga yang jauh di atas ketentuan, segera laporkan agar kami bisa menindak tegas pelaku yang mencoba merugikan konsumen," tutur dia.

Pilihan Editor: Tak Terima Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Korban Robot Trading Net89 Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus