Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa distribusi LPG 3 Kg bagi UMKM tidak akan diatur dalam kebijakan khusus, melainkan akan diperjelas mekanismenya berdasarkan data izin usaha yang telah dimiliki pelaku usaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yuliot Tanjung mengatakan mengatakan aturan yang dimaksud bukan aturan khusus melainkan, kementerian bakal melihat UMKM yang sudah sudah memiliki NIB agar mudah dikontrol. "Ini bukan aturan khusus, jadi kita akan melihat izin usaha mikro yang sudah mereka miliki dalam bentuk NIB. Dengan data ini, kita bisa mengetahui kebutuhan masing-masing usaha, jenis usahanya, dan lokasinya," kata Yuliot saat ditemui di kantornya Jumat, 7 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan UMKM tetap mendapat akses terhadap elpiji bersubsidi dengan aturan khusus. "Untuk saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa," ujarnya saat meninjau salah satu pangkalan elpiji di Pekanbaru.
Bahlil menekankan bahwa UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian dan membutuhkan elpiji untuk menjalankan usaha mereka, seperti pedagang makanan yang mengandalkan gas untuk memasak. "Mereka mau jual bakso, mie goreng, pisang goreng, atau goreng-gorengan. Kita harus memastikan mereka tetap bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau," katanya.
Kebijakan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa subsidi elpiji 3 Kg harus lebih tepat sasaran. Salah satu langkah yang diambil adalah mengaktifkan kembali pengecer sebagai sub pangkalan resmi Pertamina. "Mulai hari ini semua pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan," kata Bahlil.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengungkapkan bahwa saat ini hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem Monitoring dan Pengendalian (MAP). Dari jumlah tersebut, 8,6 juta NIK berasal dari pelaku usaha mikro
Pilihan Editor: Anggaran Kementerian Dipangkas, Anggaran IKN Bertambah