Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meluncurkan Lapor Mas Wapres untuk menjaring permasalahan di masyarakat pada 11 November 2024. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi WhatsApp atau datang langsung ke Istana Wapres di Jakarta Pusat.
Sekretariat Wakil Presiden menerbitkan tata tertib dan alur penanganan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan program layanan Lapor Mas Wapres.
Dalam laman Instagram @setwapres.ri di Jakarta, Minggu, 18 November 2024, disebutkan bahwa pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00 hingga 13.00 WIB.
Untuk Jumat, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan jam istirahat 11.00 hingga 13.30 WIB.
Pelapor diwajibkan memakai pakaian bebas rapi, membawa kartu identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain yang terdapat NIK. Kantor pengaduan membatas jumlah pelapor maksimal 50 orang setiap hari.
Di samping itu, ada ketentuan pengaduan meliputi pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.
Selain itu, substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan, dan substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.
Pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan untuk diverifikasi petugas. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui surel di alamat [email protected] dalam waktu 10 hari.
Pelapor harus melakukan registrasi secara daring melalui https://lapormaswapres.id, dan hadir sesuai tanggal yang dipilih.
Hal lain yang diatur dalam ketentuan tersebut, termasuk larangan mengambil gambar atau video dan membuat konten media sosial selama proses pelaporan.
Ketentuan itu dibuat karena sebelumnya warga langsung datang tanpa mendaftar lebih dulu, sehingga jumlahnya membludak. Hal ini terlihat pada Kamis pekan lalu ketika puluhan orang berjubel tidak diperkenankan masuk oleh petugas pengamanan lokasi pengaduan "Lapor Mas Wapres" di komplek Istana Wakil Presiden
Petugas membatasi jumlah pelapor hingga 60 quota pelapor setiap harinya yang sudah habis sejak pukul 06.00 pagi.
Selain lewat jalur tatap muka atau secara langsung, masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan dapat menghubungi via WhatsApp di nomor 081117042207.
Sepengetahuan Presiden Prabowo
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menyampaikan bahwa program Lapor Mas Wapres bertujuan untuk mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.
Layanan Lapor Mas Wapres merupakan program bersama milik Pemerintah Indonesia dalam upaya menerima masukan masyarakat untuk kepentingan pengambilan keputusan publik yang tepat sasaran, katanya.
"Program ini bukanlah sebuah program yang terpisah, berdiri sendiri dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Layanan aspirasi dan pengaduan daring rakyat, yang kemudian disingkat dengan SP4N Lapor yang sudah ada sebelumnya," kata Prita dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Sekretariat Presiden Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
"Ini bukan program Mas Wapres pribadi, ini adalah program pemerintah, yang artinya diketahui oleh Presiden, persetujuan dan seluruh kementerian/lembaga di bawah pemerintah ini semua bergerak," kata Prita.
Meski layanan "Lapor Mas Wapres" diumumkan ke publik lewat instagram pribadi Gibran @gibran_rakabuming, program tersebut dijalankan oleh pemerintah dan melibatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto, katanya.
Prita mengatakan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program "Lapor Mas Wapres" begitu besar karena program ini dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "no wrong door policy".
Artinya, layanan ini menjamin agar pelaporan yang diajukan masyarakat pasti didengarkan dan ditindaklanjuti lewat satu jalur yang pasti.
Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan program yang diperkenalkan oleh Gibran Lapor Mas Wapres, harus benar-benar terkoordinasi dengan semua pihak.
"Tetapi memang yang bagus atau bisa dilakukan adalah koordinasi dengan presiden atau sekretariat negara, agar kalau pun itu kebijakan yang bagus atau dianggap positif, itu merupakan bagian dari suatu kebijakan presiden," kata Ujang kepada ANTARA di Jakarta, Jumat, 15 November 2024.
Menurut dia, fektivitas akan menjadi tantangan ke depan untuk menjalankan program itu sebab kemungkinan atau potensi tumpang tindih dengan lembaga terkait bisa saja terjadi.
"Jadi saya melihat apa yang dilakukan mestinya dikoordinasikan dengan pihak kepresidenan atau Presiden, karena Gibran merupakan Wakil Presiden," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.
"Misalkan, jangan sampai dalam tanda petik itu menjadi kebijakan yang tidak terkoordinasi dan mungkin dalam proses pengaduan itu nantinya bisa muncul broker atau calo-calo, ya kita tidak tahu nantinya," katanya.
Pilihan Editor Setelah Bertemu Xi Jinping dan Joe Biden, Ini Tujuan Presiden Prabowo ke Inggris
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini