Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penahanan Produk Hortikultura, Stranas Pencegahan Korupsi Minta Pemerintah Review Regulasi Importasi

Stranas Pencegahan Korupsi merekomendasikan pemerintah untuk melakukan review terhadap regulasi yang abu-abu soal imporasi produk hortikultura.

2 Oktober 2022 | 05.00 WIB

Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), Niken Ariati, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Bambang dalam konferensi pers Pelaksanaan Tindakan Korektif di Gedung E, Barantan, Kementan, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022. TEMPO/ Khory Alfarizi
Perbesar
Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), Niken Ariati, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Bambang dalam konferensi pers Pelaksanaan Tindakan Korektif di Gedung E, Barantan, Kementan, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022. TEMPO/ Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK merekomendasikan pemerintah untuk melakukan review terhadap regulasi yang abu-abu soal importasi produk hortikultura. Sehingga tidak ada peristiwa penahanan produk yang dilakukan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan karena tidak punya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rekomendasi itu ditujukan kepada Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian Pertanian. “Kemudian mensegerakan dimasukannya produk-produk hortikultura ke dalam lembaga national single window (LNSW) yang sebenarnya itu adalah amanah Permentan Nomor 05 Tahun 2022 itu sendiri,” ujar anggota Tim Stranas PK Niken Ariati di Gedung E, Baratan, Kementan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Niken berharap agar segera diintegrasikan dengan sistem neraca komoditas karena untuk pencegahan korupsi. Menurut dia, importasi pembagian kuota dan pembagian lainnya sangat rawan, sehingga masalah RIPH ini ke depan juga jadi lebih terang dan tidak ada lagi tarik menarik perizinan di perbatasan. 

Dia menilai masalah perizinan impor seharusnya sudah selesai di pre border, dan border tidak mempermasalahkan dengan perizinan impor. Namun, fokus pada keselamatan kesehatan barang-barang yang masuk dan kesesuaian spek, bukan masalah izin boleh atau tidak.

“Ini yang berusaha kita tegakkan kembali nanti ke depan ini hanya sebagai momentum perbaikan bahwa ini menunjukan kita ada masalah,” kata Niken. “Mari segera kita mitigasi dengan koordinasi lebih baik dengan semua pihak dengan Kemendag, Kemenko Perekonomian dan tentunya di internal Kementan sendiri.”

Karena sebenarnya, kata Niken, kondisi ketidakpastian ini sudah Stranas PK prediksi sejak keluarnya Permentan Nomor 05 Tahun 2022, juga Peraturan Menteri Perdagangan. Karena saat ini Indonesia memasuki eranya baru dengan UU Cipta Kerja juga, yang memberikan kemudahan layanan perizinan.

“Kami menyambut baik keputusan yang diambil oleh Barantan terkait masalah ini, kami juga berterima kasih kepada Ombudsman yang luar biasa melakukan kajian cepat, sehingga permasalahan bisa segera di mitigasi,” ucap Niken

Barantan melepaskan 1.619 ton produk hortikultura asal luar negeri yang sempat ditahan sejak 27 Agustus- 30 September 2022. Seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, serta dipastikan sehat dan aman. 

“Tertahannya komoditas tersebut akibat tidak adanya dokumen RIPH," ujar Kepala Barantan, Bambang.

RIPH merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai perizinan impor komoditas hortikultura yang berlaku sejak diterbitkannya Permentan Nomor 39 Tahun 2019 dan tetap berlaku hingga saat ini. Penerbitan Permentan Nomor 05 Tahun 2022 tentang pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai peraturan sebelumnya.

Sementara produk hortikultura yang tertahan antara lain cabe kering, klengkeng, jeruk, anggur, apel berasal dari enam negeri yakni, Cina, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand. Komoditas itu tertahan di tiga pelabuhan yakni Belawan, Surabaya dan Tanjung Priok.

Menurut Bambang, serangkaian pengujian keamanan pangan yang tepat, telah memiliki Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang teregistrasi sesuai Permentan 55 Tahun 2016. Selain itu  dipastikan bebas dari hama dan penyakit yang berbahaya atau memiliki jaminan kesehatan media pembawa dengan adanya phytosanitary certificate (PC) dari negara asal. “Jadi aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” tutur dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus