Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kementan Tahan Produk Hortikultura, Kepala Barantan: Beri Efek Jera Pelaku Usaha

Kepala Barantan Bambang menjelaskan penahanan 1.619 ton produk hortikultura dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha.

1 Oktober 2022 | 17.08 WIB

Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), Niken Ariati, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Bambang dalam konferensi pers Pelaksanaan Tindakan Korektif di Gedung E, Barantan, Kementan, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022. TEMPO/ Khory Alfarizi
Perbesar
Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), Niken Ariati, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Bambang dalam konferensi pers Pelaksanaan Tindakan Korektif di Gedung E, Barantan, Kementan, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022. TEMPO/ Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian atau Barantan melepaskan 1.619 ton produk hortikultura asal luar negeri yang sempat ditahan sejak 27 Agustus hingga-September 2022. Kepala Barantan Bambang menjelaskan penahanan itu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sehingga diharapkan ke depan setiap pemasukan produk hortikultura dilengkapi dengan dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH),” ujar dia di Gedung E, Baratan, Kementan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tindakan melepas komoditas yang tertahan ini merupakan salah satu komitmen Barantan dalam menjalankan Paket Ekonomi XV (lima belas) yang menjadi arahan dan instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam penyederhanaan tata niaga ekspor dan impor. Hal ini juga menjadi komitmen dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang National Logistic Ecosystem (NLE).

Pelepasan terhadap komoditas hortikultura asal luar negeri juga sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Direktur Jenderal Hortikultura pada 22 September 2022, Produk Hortikultura yang sudah memenuhi uji Laboratorium. Selanjutnya dapat dikeluarkan dari area pelabuhan, tapi tetap berkewajiban RIPH.

“Semoga kejadian penahanan ini tidak berulang dan sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Barantan akan tetap melaksanakan Permentan Nomor 05 Tahun 2022,” kata dia.

Bambang mengatakan tindakan korektif yang diusulkan Ombudsman pada 26 September 2022, menyatakan bahwa dokumen RIPH sebagai dokumen Post Border mengacu pada Paket Kebijakan Ekonomi XV yang pengawasannya dilakukan penerbit izin.

Sebagai upaya mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional maka dokumen-dokumen perizinan harus terintegrasi dalam sistem LNSW dan mempercepat proses ke dalam Neraca Komoditas.

Barantan, kata Bambang, berkomitmen dalam melaksanakan perkarantinaan yakni dalam mencegah masuk masuk, keluar dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina. “Serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan,” tutur Bambang.

Selain itu juga dalam penerapan efektifitas dan efisiensi pelayanan di pelabuhan, dan memberikan jaminan hukum terhadap pelayanan perkarantinaan yang menjadi hal vital. “Untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi perekonomian nasional,” ucap Bambang.

Anggota Ombusdman RI Yeka Hendra Fatika, mengatakan pihaknya mengapresiasi respon cepat Barantan menindaklanjuti rekomendasi ORI. “Saat ini kami melihat ada dua Kementerian yang mengatur perizinan impor hortikultura. Untuk itu saya berjanji akan menindaklanjuti guna mengharmoniskan ketentuan itu melalui Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Yeka.

Yeka juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan beberapa butir rekomendasi yang harus dilakukan oleh kementerian atau lembaga terkait. “Saya mengapresiasi Barantan atas pelepasan terhadap kontainer yang tertahan saat ini,” ucap dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus