Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pencairan THR ASN per 1 April 2024 Capai Rp 31 Triliun

Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp 31 triliun per 1 April 2024.

1 April 2024 | 19.51 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengumumkan total penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan total THR untuk ASN per 1 April 2024 pukul 15.30 WIB sudah mencapai Rp 31,04 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Untuk ASN Pusat, TNI, dan POLRI, jumlah penyaluran THR Rp 14,33 triliun untuk 1.992.112 pegawai atau personil," ujar Deni dalam keterangannya pada Senin, 1 April 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia merinci, secara keseluruhan jumlah satuan kerja yang sudah dibayarkan tunjangannya sebanyak 13.204. Angka tersebut mencapai 99,95 persen dari total 13.210 satker. Jumlah kementerian/lembaga yang sudah mengajukan THR sebanyak 83 atau 98,81 persen dari 84 kementerian/lembaga. 

Sementara pembayaran THR pensiunan sebesar Rp 11,33 triliun. Angka ini sudah mencapai 99,76 persen untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan. Sedangkan jumlah THR untuk ASN Daerah yang sudah disalurkan Pemda sebesar Rp 5,38 triliun. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menerbitkan peraturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Peraturan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, dikeluarkan pada Rabu, 13 Maret 2024. Peraturan ini dirilis beberapa minggu sebelum perayaan Idul Fitri.

Berdasarkan beleid tersebut, pembayaran Tunjangan Hari Raya PNS akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, yaitu 22 Maret 2024. Pembayaran THR juga dapat dilakukan setelah Hari Raya jika tidak dapat dilakukan dalam periode sebelumnya. Besaran THR pun dipastikan akan naik seiring naiknya gaji bagi ASN dan pensiunan.

THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran ini mencakup beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga (baik tunjangan suami/istri maupun tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.



Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus