Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penerapan Rujukan Online Diundur, BPJS Kesehatan Evaluasi Hal Ini

BPJS Kesehatan terus mengevaluasi pelaksanaan sistem rujukan online setelah memperpanjang waktu penerapan hingga 15 Oktober 2018.

3 Oktober 2018 | 15.02 WIB

Suasana ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak normal dan tak ada antrean menular meski harus melayani tambahan rujukan dari Puskesmas setelah terbitnya Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018 soal rujukan berjenjang. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Suasana ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak normal dan tak ada antrean menular meski harus melayani tambahan rujukan dari Puskesmas setelah terbitnya Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018 soal rujukan berjenjang. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan terus mengevaluasi pelaksanaan sistem rujukan online setelah memperpanjang waktu penerapan hingga 15 Oktober 2018. Evaluasi dilakukan lantaran masih adanya persoalan di lapangan, salah satunya data kapasitas layanan di masing-masing fasilitas layanan kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya minta teman-teman cabang verifikasi ulang kapasitas," kata Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018. Verifikasi dilakukan di level fasilitas kesehatan paling rendah seperti Puskesmas dan klinik hingga Rumah Sakit Nasional tipe A.

Penerapan sistem rujukan online mulai diuji coba dalam tiga tahap sejak 15 Agustus 2018. Selain penggunaan aplikasi online untuk rujukan bernama Primary Care, sistem ini juga membuat sistem rujukan berjenjang.

Sebagai contoh, Puskemas bakal lebih dulu merujuk pasien ke RS tipe D atau C. Jika kapasitas layanan keduanya rumah sakit C dan D sesuai laman Primary Care sudah mencapai 80 persen, barulah Puskesmas bakal merujuk pasien ke RS tipe B atau A.

Dengan demikian, pasien yang dulunya biasa langsung ke RS tipe B atau A, kini harus lebih dulu dirujuk ke RS tipe D jika kapasitasnya masih memungkinkan. Arief mengatakan sistem ini sebenarnya sudah diterapkan sebelum BPJS berdiri tahun 2014.

Saat itu, layanan masih bernama Asuransi Kesehatan (Askes) dan rujukan berjenjang diberlakukan agar layanan kesehatan bisa maksimal di tiap tipe rumah sakit. "Dulu sistemnya belum mengunci," ujarnya.

Di lapangan, Tempo menemukan sejumlah permasalahan, salah satunya di RSUD tipe D Kembangan, Jakarta Barat. Di sana, hanya ada satu dokter mata di RSUD Kembangan yaitu dr. Karinca Sp.M. Dokter ini mulai membuka layanan pukul 15.00 WIB untuk 20 pasien saja dalam satu hari saja, dua kali seminggu yaitu Senin dan Rabu.

Masalah timbul karena pasien yang dirujuk untuk berobat mata oleh Puskesmas ke RSUD Kembangan bisa mencapai lebih dari 20 orang setiap harinya. Salah satu keluhan datang dari Susi, 52 tahun, yang datang ke RSUD Kembangan pukul 10.30 WIB.

Karena nomor antrean untuk pasien rujukan sudah habis sejak pukul 09.30, Susi diarahkan mengambil nomor antrean untuk pasien umum. Petugas di loket kemudian menyatakan bahwa Susi dapat surat rujukan karena sebelumnya pernah dirujuk ke RS Pelni di Jakarta Barat yang notabene adalah rumah sakit tipe B. Namun Susi harus menunggu dokter datang hingga pukul 15.00 WIB. 

Saat dikonfirmasi, Arief mengatakan manajemen BPJS Kesehatan telah mendapat laporan terkait persoalan seperti yang dialami Susi. "Di Puskesmas seolah-olah belum 80 persen, tapi begitu ke RS, kok penuh." Masalah ini juga yang membuat BPJS Kesehatan memperpanjang masa uji coba, dari yang harusnya berlaku penuh 1 Oktober menjadi 15 Oktober 2018.Meski begitu, kata dia, kejadian tersebut hanya kasus spesifik, tidak terjadi di semua RS.

Tak hanya soal akurasi data di setiap fasilitas layanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga masih mengkaji batas layanan 80 persen dalam laman Primary Care. Dengan kajian ini, kata dia, layanan di setiap RS disesuaikan dengan jumlah permintaan pengobatan setiap harinya.

Arief tak menampik masih banyaknya protes dan keluhan dari banyak pihak. "Wajarlah, ada yang untung dan dirugikan, kami tetap mikirnya untuk kemaslahatan orang banyak," kata dia.

Simak berita menarik lainnya terkait BPJS Kesehatan hanya di Tempo.co.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus