Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasukan pengawal Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo diduga menghalang-halangi kerja jurnalistik dan bertindak kasar terhadap jurnalis Tempo, Riri Rahayu, saat hendak mewawancarai pimpinannya. Peristiwa ini terjadi usai Dody melaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian Banjir bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dan Gubernur Banten Andra Soni di Kementerian PU, Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025. “Pengawal menteri main fisik. Aku pula yang kena,” kata Riri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riri bercerita peristiwa ini terjadi ketika ia dan beberapa wartawan hendak melakukan wawancara cegat Dody soal hilangnya 32 situ di Bekasi dan Bogor, Jawa Barat. Namun, tiba-tiba seorang pengawal yang bertubuh besar dan tinggi menghalang-halangi Riri untuk bertanya jawab dengan Dody. Wawancara lanjutan tersebut penting karena saat konferensi pers bersama Nusron dan Gubernur Banten Andra Soni, Dody irit bicara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Shafira Cendra Arini, jurnalis Detik.com, yang mengetahui peristiwa ini mengatakan ajudan Menteri Dody memang tampak sengaja menghalangi Riri. Padahal, kata dia, jurnalis yang lain masih bisa untuk mewawancarai Dody. Ajudan ini juga bergeming saat menghalangi Riri. “Ajudan ini hanya mendorong Riri,” kata Shafira saat dihubungi pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Kepada pengawal Dody, Shafira ini juga telah mengingatkan agar tidak menggunakan fisik yang besar itu. Menurut dia, tubuh pengawal ini tinggi dan besar sekaligus berpakaian biru gelap. “Jangan main fisik, Pak,” kata dia. Tak hanya itu, Shafira juga mengadukan tindakan ajudannya ini ke Dody. Namun, Dody tak merespons. “Pak ini ajudannya. Tapi Bapak (Dody) melengos,” katanya.
Tempo mengajukan konfirmasi ke Dody atas kejadian ini. Tempo juga telah menghubungi Tenaga Ahli Menteri Dody, Arbie Marwan, pada Sabtu, 22 Maret 2025, untuk meminta konfirmasi sekaligus tanggapan atas peristiwa tersebut. Saat dikonfirmasi, Arbie memberikan sejumlah pernyataan namun dia tidak bersedia dikutip.
Peristiwa kekerasan fisik maupun verbal terhadap jurnalis oleh pengawal pejabat sebelumnya juga pernah terjadi. Pada Kamis, 27 Februari lalu, jurnalis Kompas.com juga pernah mendapat kekerasan verbal dari dua ajudan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto usai bertanya soal insiden penyerangan Polres Tarakan oleh tentara. Kepada jurnalis Kompas.com, ajudan itu mengatakan, "Kutandai muka kau, kusikat kau, ya," kata ajudan itu.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun mengecam tindakan personel TNI yang mengintimidasi dan mengancam jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara itu. Koalisi menyebut kerja jurnalis merupakan bentuk check and balances serta pengimplementasian tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. Segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dilakukan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sepanjang 2024 ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Kasus kekerasan fisik paling banyak terjadi dengan jumlah 20 kasus. Adapun, jenis kasus kekerasan lain berupa teror atau intimidasi, pelarangan liputan, ancaman, serangan digital, penuntutan hukum, kekerasan berbasis gender, perusakan alat liputan, hingga pembunuhan. Pelaku kekerasan pun didominasi oleh polisi dengan jumlah 19 kasus. Pelaku lain meliputi anggota TNI, organisasi masyarakat, orang tak dikenal, aparat pemerintah, hingga perusahaan.
Pilihan editor: Pengusaha Truk Tanjung Emas Memprotes Larangan Angkutan Barang 16 Hari Selama Lebaran 2025
Catatan redaksi: Berita ini mengalami perubahan keterangan mengenai penjelasan Tenaga Ahli Menteri Dody, Arbie Marwan, pada Sabtu, 22 Maret 2025. Sebelumnya ditulis: Arbie menyatakan dirinya tak berwenang memberikan pernyataan ke media. Menjadi, Saat dikonfirmasi, Arbie memberikan sejumlah pernyataan namun dia tidak bersedia dikutip. Kami mohon maaf atas hal ini.