Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia, ada banyak lembaga keuangan non bank yang beroperasi. Seperti contohnya, pegadaian, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga leasing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lembaga non bank ini dalam praktiknya banyak memberikan manfaat untuk masyarakat, yakni membantu agar kegiatan perekonomian tetap berjalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Masyarakat bisa melakukan investasi maupun mengajukan pinjaman modal pada lembaga non bank. Agar lebih memahami lembaga non bank serta jenisnya, berikut ini penjelasan lebih lengkap untuk Anda.
Pengertian Lembaga Non Bank
Lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang bergerak di bidang jasa keuangan, seperti asuransi, dana modal, dana pensiun, hingga pembiayaan.
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-38/MK/IV/I/72, lembaga keuangan non bank merupakan suatu lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Biasanya, lembaga non bank ini sudah memiliki izin resmi dari pemerintah dan beroperasi untuk menghimpun dana masyarakat. Dana tersebut nantinya akan dikelola dan disalurkan menjadi surat berharga yang memiliki kaitannya dengan investasi.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan lembaga non bank untuk pengajuan pinjaman modal usaha.
Jenis Lembaga Keuangan Non Bank
Ada beberapa jenis lembaga keuangan non bank di Indonesia yang biasanya digunakan oleh masyarakat, sebagai berikut.
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam ini bertugas untuk menghimpun dana dari anggotanya dan menyalurkan kembali ke anggota atau non anggota. Dasar hukum dari koperasi simpan pinjam ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2012.
Akan tetapi ada beberapa perbedaan antara koperasi simpan pinjam dengan bank, yakni besaran bunga pinjaman. Biasanya lembaga keuangan non bank ini memiliki bunga yang lebih tinggi.
2. Pasar Modal
Pasar modal merupakan lembaga keuangan non bank yang memiliki fungsi sebagai tempat jual beli surat berharga yang memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun.
Pasar modal ini biasanya menjadi tempat para pencari dana untuk mendapatkan penanaman modal atau investor. Nantinya investor akan menanam modal dengan membeli saham ataupun obligasi perusahaan via sekuritas.
3. Pasar Uang
Pasar uang ini sangat cocok digunakan tempat mencari investor. Pasar uang ini bisa digunakan untuk bertransaksi berbagai jenis aset, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Pasar uang ini akan menawarkan surat berharga dengan jangka waktu pendek, maksimal satu tahun.
4. Pegadaian
Pasti sudah banyak yang kenal dengan pegadaian. Pegadaian ini merupakan lembaga non bank yang menjadi penyalur dana kredit kepada masyarakat.
Pegadaian ini termasuk ke dalam salah satu BUMN yang menawarkan solusi untuk masyarakat yang butuh pinjaman dengan menggadaikan aset atau barang berharga. Contoh produk pegadaian yang populer adalah emas, gadai syariah, gadai konvensional, dan sebagainya.
5. Perusahaan Asuransi
Lembaga non bank selanjutnya adalah perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi memiliki banyak jenis, seperti asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi perjalanan, asuransi properti dan kepemilikan rumah.
Masyarakat akan mendapatkan jaminan perlindungan atas berbagai risiko berdasarkan polis yang dipilih serta premi yang dibayarkan.
6. Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura ini merupakan salah satu perusahaan yang mendanai suatu usaha atau perusahaan dalam waktu yang sudah ditentukan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dalam pembagian saham, hasil, dan sebagainya.
7. Financial Technology (Fintech)
Financial technologi atau fintech merupakan salah satu lembaga keuangan non bank yang berbasis teknologi. Lembaga ini menjalankan aktifitasnya dengan penggalangan dana, micro financing, pinjaman dana online, dan peer to peer lending service (P2P).
8. Perusahaan Dana Pensiun
Sesuai dengan namanya, lembaga non bank satu ini menawarkan layanan dana pensiun yang menawarkan produk jaminan hari tua.
Cara kerja lembaga ini adalah menghimpun dana dari potongan gaji karyawan tiap bulan saat aktif bekerja.
9. Factoring Company (Perusahaan Anjak Piutang)
Lembaga non bank jenis ini memiliki peran dalam pengambilalihan kredit dari satu perusahan yang sedang mengalami masalah atau kendala.
Selain itu, lembaga jenis ini juga bisa mengelola penjualan kredit bagi perusahaan yang sedang membutuhkan.
10. Leasing (Perusahaan Sewa Guna)
Perusahaan leasing atau multifinance ini merupakan suatu perusahaan yang menawarkan layanan pembiayaan dengan basis kontrak atau bisa digabung dengan transaksi pembelian kredit.
Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank
Berikut adalah fungsi dari lembaga keuangan non bank dikutip dari berbagai sumber.
- Memberikan fasilitas kredit: lembaga keuangan non bank menyediakan fasilitas untuk pembelian barang.
- Usaha di bidang keuangan: dengan adanya lembaga ini juga mengambil peran dalam membantu kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan aktivitas dalam bidang keuangan.
- Perantara perusahaan: dengan adanya lembaga non bank akan membantu perusahaan dalam mendapatkan modal hingga investor.
- Menghimpun dana masyarakat: lembaga keuangan non bank memiliki fungsi penting dalam menghimpun dana masyarakat. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No 38/MK/IV/2972.
Dengan mengetahui berbagai macam lembaga keuangan non bank, maka pebisnis awal bisa memikirkan matang-matang ketika ingin mencari modal dan mencari investor.
KHOLIS KURNIA WATI