Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (RPOJK UMKM). Penyusunan RPOJK UMKM ini dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan UMKM pada tahun-tahun mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, rancangan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“RPOJK UMKM nantinya akan berlaku bagi bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB), serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya,” tutur Dian dalam keterangannya, dikutip Ahad, 26 Januari 2025.
Penyusunan rancangan regulasi UMKM, lanjut dia, bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan LKNB. Dalam RPOJK tersebut akan diatur bahwa kemudahan akses pembiayaan UMKM dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus. “Penyusunan skema khusus antara lain melalui penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM,” ujar Dian.
Selanjutnya, Dian mengatakan bank dan LKNB dapat saling berkolaborasi atau bekerja sama dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.
Adapun riset yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Ernst & Young Indonesia menemukan kebutuhan pembiayaan UMKM mencapai Rp 4.300 triliun pada 2026 mendatang. Sementara kemampuan suplai berada di angka Rp 1.900 triliun.