Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengusaha Blak-blakan soal Oversupply Kapal Penyeberangan, Trayek Dikuasai BUMN?

Porsi jumbo BUMN dan BUMD untuk menguasai trayek perintis disebut terjadi karena pengadaan kapal banyak menggunakan APBN dan APBD.

24 September 2022 | 14.28 WIB

Kendaraan keluar dari kapal melintas di dermaga Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat, 12 Maret 2021. PT ASDP Ketapang akan melakukan penutupan aktivitas penyeberangan dimulai pada 14 Maret pukul 00.00 WIB menjelang Hari Raya Nyepi Caka 1943. ANTARA/Budi Candra Setya
Perbesar
Kendaraan keluar dari kapal melintas di dermaga Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat, 12 Maret 2021. PT ASDP Ketapang akan melakukan penutupan aktivitas penyeberangan dimulai pada 14 Maret pukul 00.00 WIB menjelang Hari Raya Nyepi Caka 1943. ANTARA/Budi Candra Setya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha kapal penyeberangan mengeluhkan kondisi oversupply atau kelebihan armada di sejumlah lintasan yang membuat iklim bisnis tak sehat. Jumlah armada kapal yang beroperasi saat ini tak sebanding dengan pergerakan penumpang dan barang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan jumlah kapal penyeberangan di seluruh trayek di Indonesia sebanyak 422. Sedangkan jumlah dermaganya hanya 353 unit. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Antara sarana dan prasarananya masih tidak seimbang. Jumlah kapal terlalu banyak, kemudian dermaganya sangat tidak memadai," kata Khoiri dalam diskusi virtual, Sabtu, 24 September 2022.

Kondisi serupa juga terjadi di trayek penyeberangan perintis. Trayek di daerah terluar itu bahkan dikuasai oleh badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) sehingga pengusaha swasta kesulitan tumbuh. Khoiri mengungkapkan, dari total 106 kapal perintis penyeberangan yang ada saat ini, 95 persennya milik perusahaan pelat merah. 

Porsi jumbo BUMN dan BUMD untuk menguasai lintasan perintis penyeberangan, kata dia, terjadi karena pengadaan armadanya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah (APBN/APBD). Sedangkan swasta harus mencari dana sendiri.

"Akhirnya terlihat pengembangannya tidak menggembirakan. Ada 6 dari 106 ini terlihat bahwa dari sisi iklim usaha tidak kondusif, salah satunya juga adalah pentarifan yang tidak memadai," ujar Khoiri. 

Konsisi oversupply atau berlebihnya jumlah kapal di pelabuhan ini pun menyebabkan waktu beroperasi kapal untuk mengangkut penumpang semakin minim. Akhirnya, pendapatan perusahaan tak sebanding dengan biaya operasional lantaran biaya perawatan armada tetap dihitung setiap tahun, meski tidak digunakan. 

"Jumlah kapal terlalu banyak, kemudian dermaganya sangat tidak memadai. Kami harus rela bergiliran, antre selama 1 bulan hanya beroperasi 12 hari saja," ucap Khoiri.

Banyaknya jumlah kapal di bisnis angkutan penyeberangan, kata Khoiri, sebetulnya terjadi karena mudahnya pemberian izin oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM 104 Tahun 2017. "Karena beberapa izin ada yang masih dalam proses pembangunan, ada yang proses pembelian, itu memungkinkan karena di PM 104 itu di pasal 60 A masih menerima," ujar dia.

Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai mengatakan kondisi bisnis penyeberangan saat ini sedang jenuh. Kapal-kapal yang beredar lebih banyak ketimbang jumlah penumpangnya. 

Lonjakan penumpang hanya terjadi saat masa tertentu, seperti Idul Fitri atau Natal dan tahun baru. Rifai mencontohkan trayek Merak-Bakauheni. Di sana, pengusaha kini hanya bisa mengoperasikan kapal 12 hari dalam sebulan. 

Kelebihan kapal itu diperparah dengan pengoperasian dermaga eksekutif milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di pelabuhan komersial tersebut. ASDP disebut menyedot okupansi kapal swasta. Walhasil, tingkat keterisian kapal swasta tinggal 40 persen. "Kami tidak diizinkan beroperasi di dermaga eksekutif," katanya. 

ARRIJAL RACHMAN | MAJALAH TEMPO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus