Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Para eksportir di sektor sumber daya alam (SDA) masih menunggu kejelasan mengenai sanksi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Hingga kini, pelaku usaha belum menerima salinan aturan tersebut secara lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komite Tambang dan Minerba Bidang ESDM Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra S. Sinadia, mengungkapkan meskipun aturan ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan devisa, aspek sanksi masih menjadi tanda tanya. “Kami belum terima PP-nya sehingga belum mengetahui secara pasti terkait sanksinya,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendra menyebutkan pemerintah telah memberikan lima opsi bagi eksportir untuk mengelola DHE, termasuk konversi ke rupiah, pembayaran pajak dan kewajiban negara dalam dolar AS, pembayaran dividen dalam dolar AS, pembelian bahan baku yang tidak tersedia di dalam negeri, serta pembayaran utang dalam dolar AS.
Kendati demikian, ketidakjelasan mengenai sanksi bagi eksportir yang tidak patuh menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Pemerintah sebelumnya menegaskan kepatuhan terhadap aturan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa dan mencegah praktik transfer pricing.
Sejumlah eksportir berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai detail sanksi agar kepatuhan terhadap aturan ini dapat berjalan tanpa menghambat kegiatan usaha.
Presiden Prabowo Subianto resmi mewajibkan eksportir SDA menempatkan seluruh Devisa Hasil Ekspor mereka di sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin, 17 Februari 2025.
Langkah ini, menurut Prabowo, bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan memastikan aliran devisa dari ekspor SDA tidak langsung keluar dari negeri. "Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," ujar Prabowo.
Kebijakan itu berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Seluruh DHE SDA wajib ditempatkan di rekening khusus di bank nasional selama setahun. Untuk sektor migas, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Prabowo mengklaim kebijakan ini bisa meningkatkan cadangan devisa negara secara signifikan. "Di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar," katanya.
Pilihan Editor: Airlangga Hartarto Ancam Sanksi Eksportir yang Tak Patuh Aturan Baru DHE Sumber Daya Alam