Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengusaha yang Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen Diminta Kembalikan Kelebihan Pajak ke Pembeli

Ketua Arsjad Rasjid meminta para pengusaha yang terlanjur menerapkan PPN 12 persen agar mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 pers kepada pembeli.

4 Januari 2025 | 13.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat, 29 November 2024. Tempo/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid meminta para pengusaha yang terlanjur menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen agar mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen ke pembeli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar satu persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah," ucap Arsjad dalam keterangan resminya pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bersama asosiasi pengusaha khususnya di sektoral retail, Arsjad mendukung sepenuhnya keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Apalagi keputusan tersebut dinilai bisa menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah. 

"Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ucap Arsjad. 

Lebih jauh, Arsjad mengklaim para pengusaha sudah mengerti sepenuhnya mengenai penerapan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024.

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan.” ucap Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta,dalam siaran pers yang sama.

Sebelumnya, Pemerintah resmi memberlakukan PPN 12 persen untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.

Prabowo saat itu menegaskan kenaikan PPN ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah," ujar Prabowo. "Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022." 

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus