Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memantau penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang baru-baru ini diumumkan disebut hanya berlaku pada barang mewah. Para mahasiswa meminta pemerintah mengawal implementasi ketentuan baru ini, dan menyatakan akan kembali berdemonstrasi jika ada penerapan tidak sesuai.
“Ketika pada akhirnya ada kebohongan ataupun kezaliman dari pemerintah, kami pasti akan turun lagi ke jalan. Tentunya dengan massa lebih besar dan dengan titik yang lebih banyak dari yang kami lakukan kemarin,” kata Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Satria Naufal Putra Ansar, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan ketentuan baru perihal tarif PPN yang dijadwalkan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Setelah kebijakan itu mendapat banyak protes dari masyarakat, Prabowo menyatakan tarif 12 persen hanya akan berlaku bagi barang mewah.
Ketentuan baru ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang diundangkan pada 31 Desember 2024.
Di dalamnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen hanyalah barang yang tergolong mewah, yaitu berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Barang yang terkena PPnBM diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.
Sebelum pengumuman itu, BEM SI sempat menggelar aksi demontrasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Aksi ini digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat siang hingga malam, 27 Desember 2024.
Satria menilai sebenarnya keputusan pemerintah mengganti ketentuan PPN 12 persen sudah sangat tepat. Namun, BEM SI menyayangkan proses yang ditempuh oleh pemerintah dalam memutuskan hal tersebut. Pasalnya, pengumuman Prabowo di Kementerian Keuangan pada akhir 2024 itu dilakukan secara mendadak.
Menurut pandangan BEM SI, pemerintah harus paham kebijakan ekonomi berimbas secara luas di dalam negeri hingga luar negeri. “Kami melihat pemerintah bermain-main dengan kebijakan. Bagaimana mungkin sekelas negara mengeluarkan kebijakan tanpa transparansi dan kejelasan pada publik, lalu secara mendadak menganulirnya,” kata Satria.
Ia pun berharap pemerintah mengawal penerapan PPN 12 persen ini. Sebab, akibat pengumuman pemerintah yang mendadak, sejumlah perusahaan telah melakukan penyesuaian dan menetapkan PPN 12 persen pada barang dan jasa. Akibatnya, masyarakat telanjur membayar PPN 12 persen bagi barang yang tergolong non-mewah.
Pilihan Editor: Pengusaha yang Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen Diminta Kembalikan Kelebihan Pajak ke Pembeli
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini