Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI angkat bicara menanggapi pemberitaan soal gugatan seorang nasabah prioritas bernama Indah Harini senilai Rp 1 triliun kepada perseroan. Gugatan ini dilayangkan terkait kasus salah transfer yang terjadi pada tahun 2019 silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya, menjelaskan, pada tahun 2019, Indah telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI. Nilai uang yang masuk ke rekeningnya lebih dari Rp 30 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BRI, kata Akhmad, lalu mendasarkan pada pasal 85 Undang-undang No.3 Tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
“Namun demikian karena Ybs tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Akhmad, Rabu, 22 Desember 2021.
Oleh karena itu, kata Akhmad, sesuai kewajiban hukum, Indah wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya. Ia juga menegaskan bahwa BRI terus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya diberitakan bahwa Indah Harini menggugat BRI usai dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Lewat kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah yang masuk dalam daftar nasabah prioritas itu menggugat BRI sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.
Salah satu penasihat hukum Indah, Henri Kusuma, mempertanyakan bank besar seperti BRI bisa melakukan salah transfer.
"Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” kata Henri, Rabu, 22 Desember 2021.
Gugatan yang dilayangkan menyangkut kerugian immateril karena Indah telah dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan. Indah Juga menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.
Dalam catatan Bisnis, Indah telah empat kali menggugat BRI. Gugatan pertama diajukan pada tanggal 12 Januari 2021 lalu. Saat itu Indah meminta pihak BRI mengembalikan dana senilai 100.163,29 poundsterling. Namun, gugatan tersebut gagal dan saat ini sedang dalam perkara banding.
Kedua, gugatan diajukan pada Agustus 2021 lalu. Nilai gugatan waktu itu mencapai Rp 1,3 miliar. Tapi, belum sempat diputus, gugatan perkara ini dicabut.
Berikutnya, gugatan ketiga diajukan pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan nilai objek gugatan sama dengan gugatan kedua yakni Rp 1,3 miliar.
Sedangkan, gugatan keempat dengan nomor 741/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst diajukan per 30 November 2021. Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Indah meminta mejelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.
Selain itu, Indah meminta majelis hakim menyatakan tindakan BRI yang melakukan salah transfer dan tidak segera memperbaikinya adalah perbuatan melawan hukum. Berikutnya, Indah juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar jasa, bunga, atau kompensasi sebesar 70.238,049 GBP (dengan kurs 1 GBP = Rp 19.916) setara dengan Rp 1.398.860.983 atau sekitar Rp 1,4 miliar.
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.