Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menghentikan kegiatan jual beli emas digital oleh PT Aurum Karya Indonesia melalui perusahaan marketplace Tokopedia. “Jadi itu menjual emas digital, beli emas tapi tidak ada bendanya,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, di Jakarta, Jumat 7 September 2018.
BACA: Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp 646.000 per Gram
Tongam mengatakan lembaganya telah memanggil pihak-pihak terkait, dan memberikan pemahaman agar mereka segera menyelesaikan kewajibannya serta mengurus perizinan atas produk yang ditawarkan. Menurut dia, berdasarkan pengakuan PT Aurum Karya Indonesia, total transaksi pembelian emas melalui platform Tokopedia itu telah mencapai 20 kilogram emas dalam bentuk digital.
“Baru pertama kali kami menangani temuan emas digital, sebelumnya beberapa kali bentuknya multi level marketing (MLM) yang menjual emas,” ucapnya. Adapun temuan penjualan emas digital ini merupakan satu dari sepuluh entitas yang diduga menjalankan kegiatan usahanya tanpa memiliki izin dari otoritas, serta berpotensi merugikan masyarakat OJK mencatat jumlah entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya oleh OJK sejak awal tahun hingga saat ini mencapai 108 entitas.
Tonggam menuturkan penawaran investasi ilegal ini berbahaya bagi masyarakat, dan berpotensi mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Pasalnya, pelaku dinilai memanfaatkan minimnya pemahaman sebagian anggota masyarakat tentang investasi, dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tak wajar.
Sementara itu, Head of Corporate Communications Tokopedia Priscilla Anais berujar pihaknya bersama dengan PT Aurum Karya Indonesia selaku mitra dalam layanan Tokopedia Emas tengah berkonsultasi dengan OJK untuk memperoleh perizinan. “Selama konsultasi ini berlangsung, fitur ‘Beli’ pada layanan Tokopedia Emas untuk sementara tidak bisa digunakan,” katanya.
Dia pun meminta konsumen tak khawatir atas penghentian sementara layanan tersebut. “Karena fitur lain seperti ‘Jual’ masih berfungsi seperti biasa, sehingga konsumen tetap bisa menjual emas sesuai harga pasar atau mempertahankan investasi emas di Tokopedia dengan aman,” ujarnya. Priscilla berharap proses konsultasi dengan otoritas dapat segera selesai, sehingga layanan yang telah diluncurkan sejak Maret lalu bisa beroperasi kembali dengan normal. “Kami berharap upaya ini dapat menghasilkan lebih banyak investor baru di Indonesia, yang juga sesuai dengan target pemerintah.”
GHOIDA RAHMAH | CAESAR AKBAR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini