Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Vaksinasi penting untuk memastikan produktivitas perusahaan. Hal itu disampaikan vaksinolog dr. Dirga Sakti Rambe dalam acara "Vaccinate fo Elevate: Strengthening our Team, Safeguarding our Future" di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirga juga menyebut vaksinasi dapat mencegah sejumlah penyakit, antara lain influenza dan demam berdarah dengue, yang dia sebut dapat mengganggu kinerja perusahaan. "Kalau bicara tentang perusahaan, korporat, sudah jelas influenza itu mengganggu kualitas kerja dan menyebabkan 10 persen dari absenteeism di seluruh dunia. Jadi ini harusnya sudah menjadi suatu program vaksinasi yang rutin sekali setahun di tempat kita bekerja," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Absenteeism adalah ketika karyawan sering tidak hadir di tempat kerja. Ia mengatakan berbagai penelitian menunjukkan hari kerja yang hilang karena flu rata-rata tiga hari. Selain itu, dia menyebut influenza dapat menyebabkan komplikasi seperti pneumonia. Sedangkan menurut data klaim asuransi, dari tahun ke tahun hampir 50 persen orang yang terjangkit demam berdarah dengue adalah penduduk usia produktif, yaitu umur 15 tahun ke atas.
Sebatas cek kesehatan
Karena itu, perusahaan perlu mengeluarkan dana hingga Rp 500 juta per tahun hanya untuk menangani karyawan yang terkena DBD. Dia menjelaskan dalam ilmu kesehatan terdapat lima tahap pencegahan penyakit, yaitu promosi kesehatan atau edukasi, kemudian perlindungan spesifik atau vaksinasi, diagnosis dini, pembatasan kecacatan, dan yang terakhir adalah rehabilitasi. Namun selama ini upaya pencegahan bidang kesehatan yang dijalankan sejumlah perusahaan hanya terbatas pada cek kesehatan setahun sekali, padahal upaya promotif seperti vaksinasi juga diperlukan dalam langkah itu.
"Padahal medical check up itu pencegahan, levelnya sekunder di sini. Kita pengin lebih bawah lagi, pengin health promotion-nya lebih kencang," jelasnya.
Dia merujuk pada Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 yang menyebutkan perusahaan diwajibkan untuk menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.