Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penumpang Batik Air Diturunkan Paksa di Bandara Soetta usai Bercanda Membawa Bom

Penerbangan Batik Air ID-6272 akhirnya tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan.

16 April 2025 | 06.19 WIB

Maskapai penerbangan Batik Air mendatangkan satu unit armada baru jenis Airbus A320 Neo pada hari ini, Kamis, 6 Februari 2020 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rencananya, sepanjang 2020, Batik Air akan mendatangkan lima pesawat Airbus dengan rincian tiga pesawat A320 Neo dan dua lainnya A321 Neo. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Maskapai penerbangan Batik Air mendatangkan satu unit armada baru jenis Airbus A320 Neo pada hari ini, Kamis, 6 Februari 2020 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rencananya, sepanjang 2020, Batik Air akan mendatangkan lima pesawat Airbus dengan rincian tiga pesawat A320 Neo dan dua lainnya A321 Neo. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Seorang penumpang perempuan dilarang terbang dan diturunkan paksa dari pesawat usai mengaku membawa bom pada penerbangan Batik Air tujuan Bandara Soekarno Hatta -Manado.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Rabu 16 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Danang menjelaskan insiden ini terjadi sebelum keberangkatan penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) pada Selasa 15 April 2025. 

Saat itu, ujar Danang, seorang penumpang  wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman." Dia mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan."  

Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).  

Maskapai akhirnya memutuskan penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan. Penumpang kemudian diturunkan dari pesawat untuk diserahkan ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut. 

Adapun penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan. Pada pemeriksaan itu didapati hasil tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.  

Lebih jauh, Danang mengingatkan setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras. 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.  

Pelaku, kata Danang, dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu  tahun dan dapat ditingkatkan hingga delapan tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan. 

Terkait dengan hal itu, Danang memastikan, Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.

"Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," kata Danang.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus