Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Per Januari 2025, Kripto akan Diawasi OJK untuk Cegah Transaksi Keuangan Ilegal

Per Januari mata uang digital Kripto akan diawasi oleh OJK. Hal ini karena maraknya kasus penipuan keuangan dengan menggunakan modus meminta kode OTP.

11 Desember 2024 | 15.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi menyatakan mata uang digital, yaitu kripto akan diawasi oleh OJK pada awal Januari 2025. Menurutnya, hal ini sebagai upaya dalam melindungi dari adanya transaksi keuangan ilegal yang kian marak terjadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Insyaallah nanti per awal Januari, sesuai undang-undang, kripto akan masuk dalam pengawasan OJK dan kami akan masukkan juga di dalam Indonesia Anti-Scam Center ini," ujar Frederica dalam sambutannya di The Ballroom Djakarta Theater, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan kripto menjadi salah satu mata uang digital yang berpotensi terjadi penipuan transaksi keuangan secara ilegal. Sehingga, kata Frederica, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK akan mengawasi transaksi keuangan pada mata uang digital ini serta platform keuangan online lainnya.

Sementara itu, dia meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila terjadi tindakan penipuan pada transaksi keuangan secara ilegal. Frederica mengatakan pengaduan dari kejadian ini dapat menghubungi Anti-Scam Center yang dibuat OJK untuk melindungi para konsumen dari transaksi keuangan ilegal.

"Kadang-kadang mereka tidak sadar, mereka mendapatkan scam dan fraud ketika uang sudah hilang seminggu baru lapor memang sudah sulit dikejar," ucap dia.

Adapun Anti-Scam Center ini telah diluncurkan oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 22 November 2024 lalu. Frederica menyebutkan beberapa instansi yang menjadi anggota Satgas PASTI di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Intelijen Negara atau BIN.

Dia menjelaskan alasan OJK membentuk Anti-Scam Center ini kepada masyarakat. Menurut Frederica, saat ini banyak terjadi fenomena pengaduan dari konsumen yang berhubungan dengan kasus penipuan keuangan, dengan modus meminta kode One-Time Password atau OTP.

"Tingginya pengaduan konsumen itu adalah yang scam dan fraud tapi yang tingginya pengaduan konsumen itu juga menyeruak di sektor jasa keuangan kita," tutur Frederica.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus