Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo, Prabu Revolusi, mengatakan saat ini tahapan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi atau PDP sedang tahap harmonisasi. UU PDP akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 setelah digodok sejak dua tahun lalu. “Iya tahap harmonisasi. Progresnya bisa dicek di pdp.id,” katanya melalui aplikasi perpesanan, Jumat, 20 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan situs pdp.id, Kominfo telah melalui tujuh tahapan, dan harmonisasi merupakan tahap ke delapan dengan harmonisasi RPP PDP kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Draf RPP PDP hasil kesepakatan telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 6 September 2024 untuk dilakukan harmonisasi lebih lanjut sebelum disahkan menjadi peraturan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masih ada tiga tahapan lagi ke depannya yakni finalisasi draf hasil harmonisasi, penetapan draf RPP menjadi PP Pelaksana UU PDP, dan tersedianya PP Pelaksanaan UU tentang PDP.
Pada Juni 2024, Kominfo melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) dihadiri oleh perwakilan pegawai pada kementerian atau lembaga sebanyak kurang lebih 71 orang. Tujuannya agar kementerian dan lembaga mampu memahami dan implementasi UU PDP. Namun, Prabu enggan menjawab rinci kementerian atau lembaga serta lembaga penyelenggaraan perlindungan data pribadi apa saja yang sudah berkoordinasi dengan Kominfo.
Sementara Panitia Antar Kementerian (PAK) telah merampungkan pembahasan Draf RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP. Aturan itu digadang-gadang berfungsi menjelaskan lebih detail dan operasional terhadap ketentuan umum yang telah tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 serta menciptakan standar yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi, baik individu, perusahaan, maupun lembaga pemerintah.
Belakangan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM mendesak Kemenkominfo bertindak sebagai otoritas perlindungan data. Hal ini bertujuan untuk menutup kekosongan institusi penegakan kepatuhan dalam perlindungan data pribadi.
ELSAM menegaskan pentingnya otoritas perlindungan data setelah beberapa insiden bocornya data dan peretasan 6 juta data pribadi yang dijualbelikan di dark web oleh peretas bernama Bjorka. “Sampai dengan terbentuknya lembaga perlindungan data pribadi, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Kementerian Kominfo harus bertindak sebagai otoritas perlindungan data,” ujar ELSAM dalam keterangan tertulis pada Rabu, 19 September 2024.
ELSAM menyatakan, Kominfo berwenang untuk mengawasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam lingkup publik dan privat. Pelaksanaan kewajiban Kementerian sebagai PSE, termasuk kewajiban perlindungan data pribadi, sebagaimana termaktub Pasal 35 PP PSTE.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin