Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi jumlah orang mudik saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru naik 43 persen. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membeberkan sejumalh faktor penyebabnya.
Pertama, kata Adita, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah dicabut. Status pandemi Covid-19 juga sudah berganti menjadi endemi.
"Selain itu, aktivitas masyarakat sepertinya sudah kembali normal. Dari berbagai parameter ekonomi pun sudah membaik," tutur Adita ketika ditemui di Kantor Kemenhub, Selasa, 19 Desember 2023.
Faktor lainnya, kata Adita, dukungan infrastruktur transportasi seiring bertambahnya ruas tol baru. "Dari hasil survei kami, itu mendorong masyarakat melakukan perjalanan lebih banyak dibanding tahun lalu."
Adapun berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub, ada 107 juta orang yang bakal melakukan perjalanan mudik Nataru tahun ini. Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan angka itu mencakup 39 persen dari populasi dan meningkat 43 persen dibanding periode sebelumnya.
Selanjutnya: Lebih lanjut, Budi Karya mengatakan, 45 persen dari 107 juta orang....
Lebih lanjut, Budi Karya mengatakan, 45 persen dari 107 juta orang itu menuju tempat wisata. "Yogya jadi tujuan utama sektor darat. Sedangkan sektor udara, ada Bali," tutur Budi Karya.
Ihwal moda transportasi yang digunakan masyarakat, Budi Karya mengatakan mobil pribadi masih menjadi pilihan terbanyak. Kemudian, ada sepeda motor dengan presentasei 17 persen, kereta 13 persen, pesawat 11 persen, bus 10 persen, penyeberangan 6 persen, dan kapal laut 3 persen.
Budi Karya lantas mengimbau masyarakat yang akan mudik menggunakan sepeda motor untuk mengurungkan niatnya. Budi Karya berujar, menempuh perjalanan jauh dengan sepeda motor sangat berbahaya dan berbanding lurus dengan kecelakaan.
"Kami ada mudik gratis dan kami imbau seluruh perusahaan mengadakan mudik gratis untuk karyawannya," ujar Budi Karya.
Pilihan Editor: Hak Karyawan PTDI Belum Lunas, Begini Cara Laporkan Perusahaan yang Tidak Bayar Gaji Pegawai
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini