Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Syariah Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama dengan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) terkait penjaminan pembiayaan kepemilikan emas.
Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021, menyebutkan kerja sama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk cicil emas yang saat ini menjadi produk yang sangat diminati.
“Harapannya kerja sama ini akan semakin memperluas jangkauan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia," kata Kokok.
Sedangkan Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi mengatakan penandatanganan ini merupakan wujud Jamsyar dan BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
“Melalui jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar,” ujar Ari.
Produk Cicilan Emas BSI yang dijadikan dasar kerja sama ini, memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) dan pembayarannya dilakukan melalui cicilan.
Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).
Keunggulan produk Cicil Emas Bank Syariah Indonesia seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap, serta tenor cicilan yang fleksibel mulai dari 12 bulan sampai dengan maksimal 60 bulan. Jenis emas yang dapat dibeli berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal pembelian 10 gram serta maksimal 250 gram. Sedangkan untuk uang muka atau DP minimal adalah 20% dari harga emas yang dibiayai dan penentuan harga dilakukan pada saat akad murabahah (jual - beli) serta akad rahn (gadai).
ANTARA
Baca juga: Ambisi BSI Masuk 10 Besar Bank Syariah Dunia, Ini Kompetitornya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini