Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih Bakal Gugat Kementerian Perdagangan, karena...

Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih sudah mengirimkan surat tiga kali ke Kemendag untuk meminta penjelasan terkait izin impor.

26 Mei 2023 | 14.43 WIB

Pedagang bawang putih tengah beraktivitas di Pasar Senen, Jakarta, Senin, 23 Februari 2023. Sedangkan, menurut Panel Harga Badan Pangan Nasional pada Senin (27/2), bawang putih bonggol naik 0,44 persen jadi Rp29.590 per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pedagang bawang putih tengah beraktivitas di Pasar Senen, Jakarta, Senin, 23 Februari 2023. Sedangkan, menurut Panel Harga Badan Pangan Nasional pada Senin (27/2), bawang putih bonggol naik 0,44 persen jadi Rp29.590 per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) menilai Kementerian Perdagangan atau Kemendag telah tebang pilih dalam memberikan izin impor bawang putih. Karena itu, Pusbarindo menyatakan bakal menggugat Kemendag.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Pusbarindo Reinhard Antonius Batubara mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat tiga kali ke Kemendag untuk meminta penjelasan terkait izin impor ini. Namun, hingga kini tidak ada komunikasi dari kementerian perihal surat tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Regulasi sudah clear. Kita secara administratif juga sudah clear. Persyaratan diikuti semua. Ya memang kan keputusan mengeluarkan izin ada di kementerian jadi kita pun sudah bertanya menyurati sekali dua kali tiga kali tidak ada respons," kata Reinhard dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023. 

Reinhard pun menyayangkan hingga saat ini Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan belum memberikan penjelasan hanya 35 importir saja yang mendapatkan izin impor bawang putih.

Adapun Pusbarindo mengklaim sudah mengajukan izin impor sejak Februari 2023. Hanya saja, kata Reinhard, hingga saat ini realisasinya belum dikeluarkan oleh pemerintah. 

Di sisi lain, ia berujar pihak asosiasi juga sudah melakukan wajib tanam 5 persen dari kuota yang ditentukan selama ini. Hanya saja, tuturnya, pada tahun ini wajib tanam juga belum bisa dilakukan karena pemerintah belum memberikan izin.

Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aryo Dharma Pala menilai pemerintah selama ini tak terbuka perihal kuota impor per tahunnya. 

Terlebih, Indonesia memang membutuhkan impor bawang putih karena produktifitas dalam negeri tidak memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika tidak impor, harga di pasaran bisa naik. 

Menurut Aryo, tidak transparannya kuota impor bawang putih adalah penyebab persoalan ini. Sehingga, seringkali realisasi impor tak mencapai target dan tak mampu mengendalikan harga jual di pasar.

"Kuncinya memang harus transparan siapa yang mendapatkan kuota bisa impor dan berapa itu harus dibuka," ujarnya. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus