Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Petroleum Association (IPA) mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon berdampak positif terhadap pelaku sektor industri hulu migas. Regulasi yang resmi diundangkan pada 24 Desember 2024 ini melengkapi kerangka hukum bagi pengembangan industri penangkapan dan penyimpanan Karbon atau carbon capture and storage (CCS) di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan penerbitan regulasi tersebut jadi langkah positif untuk mendukung implementasi CCS di Indonesia. “Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi pelaku usaha untuk mendukung implementasi CCS sebagai solusi dekarbonisasi yang berkelanjutan. CCS jadi bagian penting dalam upaya mencapai target Net Zero Emission Indonesia tanpa korbankan pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam keterangan tertulis pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023, CCS adalah kegiatan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang mencakup penangkapan dan pengangkutan emisi karbon tertangkap, dan penyimpanan ke zona target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
CCS dianggap sebagai teknologi kunci untuk membantu Indonesia memenuhi target kontribusi yang ditentukan secara nasional atau nationally determined contributions (NDC). Teknologi ini diklaim bisa menawarkan solusi bagi industri-industri sulit dekarbonisasi, seperti sektor manufaktur, pembangkit listrik, kilang, petrokimia, baja, dan semen. Selain manfaat lingkungan, CCS juga membuka peluang investasi teknologi bersih dan penciptaan lapangan kerja.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Indonesia memiliki potensi penyimpanan karbon yang signifikan, dengan kapasitas mencapai 8 gigaton CO di reservoir migas dan 400 gigaton di akuifer asin. Dengan formasi geologi yang strategis, negara ini berpotensi menjadi hub penyimpanan karbon regional, sejalan dengan komitmen yang disampaikan pada Conference of the Parties (COP) 29.
Pemerintah Indonesia juga aktif menjalin kerjasama lintas negara, seperti penandatanganan surat pernyataan kehendak atau letter of Intent (LoI) dengan Singapura untuk pengembangan CCS. Indonesia juga menjajaki kolaborasi serupadengan Jepang dan Korea Selatan.
Direktur Eksekutif Indonesia Carbon Capture and Storage (CCS) Center Belladonna Troxylon Maulianda mengatakan regulasi ini tidak hanya mendukung transisi energi bersih, tetapi juga mempertegas keseriusan Indonesia dalam memimpin implementasi CCS di kawasan. “Permen ESDM ini membuka peluang investasi yang lebih besar dalam teknologi CCS, membawa manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi pada Senin, 6 Januari 2025.
Peraturan yang baru ini diharapkan menjadi pendorong percepatan implementasi CCS yang aman, efisien, dan sesuai standar internasional, mendukung transisi energi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Selain itu juga melengkapi aturan lainnya.
Pertama, Perpres No 14 Tahun 2024 mengatur dasar hukum nasional CCS. Kedua, Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur teknis pelaksanaan CCS. Ketiga, Permen ESDM No.16 tahun 2024 memberikan panduan menyeluruh mengenai penyelenggaraan penyimpanan karbon, kerangka pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV), serta prosedur mitigasi risiko dan pengelolaan pascaoperasi.
Pilihan editor: HPP Gabah Naik, Bapanas: Belum Ada Diskusi Menaikkan HET Beras