Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Perpres 31 Dibahas, Basuki Hadimuljono Sebut Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Komersial

Basuki Hadimuljono menargetkan pembangunan landasan pacu atau runway Bandara IKN sepanjang 3.000 meter bisa rampung Desember tahun ini.

18 November 2024 | 19.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengonfirmasi rencana perubahan status layanan Bandara IKN dari bandara VVIP atau bandara khusus menjadi bandara komersial. Perubahan status layanan ini bakal dimulai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung IKN.

“Perpres lagi dibahas Sekneg (Kementerian Sekretarian Negara), Kementerian Perhubungan, Bappenas, waktu itu, untuk diubah jadi komersial,” kata Basuki Hadimuljono usai bertemu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy di Bappenas, Senin, 18 November 2024.

Basuki Hadimuljono menargetkan pembangunan landasan pacu atau runway Bandara IKN sepanjang 3.000 meter rampung Desember tahun ini. Ia mengatakan, bandara baru di Kalimantan Timur itu bisa didarati pesawat berbadan lebar.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengatakan pemerintah bakal mengubah status Bandara IKN menjadi bandara komersial bila diperlukan. Namun, ia mengaku revisi Perpres 31 belum dibahas.

Suntana juga mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan pembangunan yang hingga kini masih berlangsung. Ia menjelaskan, setiap bandara akan melalui tahapan demi tahapan untuk bisa dipastikan status maupun jenis layanannya. 

"Bisa saja domestik, nanti berkembang jadi internasional. Nanti berkembang dari penumpang, (tapi) karena banyak barang masuk, bisa menjadi plus kargo, dan lain-lain,” kata Suntana saat ditemui usai acara pelantikan lulusan Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan di Monas, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Bandara IKN secara resmi telah masuk daftar bandara-bandara di dunia. Sebab, Bandara Nusantara telah mengantongi kode Internasional Civil Aviation Organization (ICAO), yakni WALK. Artinya, Bandara IKN sudah masuk dalam daftar bandara-bandara di seluruh dunia. Berdasarkan informasi yang diakses Tempo melalui situs resmi Kementerian Perhubungan, disebutkan bahwa Bandara Interasional Nusantara beroperasi untuk umum. 

Meski terdaftar internasional, Bandara Internasional Nusantara difungsikan untuk melayani penerbangan domestik.  Bandara yang kini bernama Bandara Internasional Nusantara itu juga belum menjadi bandara komersial karena belum terdaftar dalam kode International Air Transport Association (IATA).

Pengamat penerbangan Alvin Lie menyarankan Presiden Prabowo Subianto tidak mengalihfungsikan Bandara IKN menjadi bandara komersial. Sebelumnya, instruksi pengalihfungsian Bandara IKN dari bandara VVIP  menjadi bandara komersial  disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelum lengser.

“Untuk penerbangan komersial kan sudah ada Bandara Sepinggan di Balikpapan,” kata Alvin kepada Tempo, Selasa, 12 November 2024. Selain itu, ada Bandara APT Pranoto Samarinda.

Menurut Alvin,  Bandara Balikpapan dan Bandara Samarinda masih memiliki daya dukung untuk memenuhi kebutuhan penerbangan komersial. Lagi pula, Alvin menuturkan, karena tujuan awal pembangunan Bandara IKN adalah untuk bandara VVIP, gedung terminalnya pun didesain untuk bandara VVIP. Desain ini, kata dia, berbeda dengan bandara umum.

“Kalau diubah menjadi bandara umum, desainnya tidak memenuhi. Apalagi kalau jumlah penumpang banyak,” kata Alvin.

Pilihan Editor: Tarif PPN akan Naik jadi 12 Persen, Aprindo: Harga Ikut Naik

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus